SOLOPOS.COM - Hari Peduli Sampah

Pengelolaan sampah Solo, DKP meminta Satpol PP tegas terhadap pembuang sampah di sungai.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo menyayangkan sikap Satpol yang meloloskan pelaku pembuang sampah di sungai  dari jerat hukum. Sanksi denda maksimal Rp50 juta atau tiga bulan kurungan penjara belum diberlakukan, meski 10 pelaku telah dibuat berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala DKP Solo Hasta Gunawan, batas waktu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah ke masyarakat sudah cukup. Sehingga, tidak ada alasan bagi Satpol PP selaku penegak Perda belum menerapkan aturan sanksi denda atau hukuman penjara. Sanksi diberlakukan bagi pelaku yang kedapatan membuang sampah di sungai.

Ekspedisi Mudik 2024

“Di Perda sudah tertuang jelas bahwa siapa pun dilarang membuang sampah di sungai. Kalau ada yang membuang bisa dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta,” kata Hasta ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Hasta mendesak Satpol PP segera menerapkan sanksi denda atau hukuman penjara sesuai dengan Perda tersebut. Apalagi dari data yang diterimanya, Satpol PP berhasil mengamankan 50-an pelaku pembuang sampah ke sungai. Bahkan 10 pelaku di antaranya dibuatkan BAP. Mestinya, Hasta mengatakan berkas BAP bisa dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk disidangkan.  Hal ini dinilai akan memberi efek jera bagi pelaku agar tak lagi membuang sampah ke sungai. Hasta mengamati perilaku masyarakat saat membuang sampah di sungai sangat rapi.

“Sampah dibungkus plastik dan langsung dibuang ke sungai. Dan mestinya pengawasan tidak hanya di sungai, tapi juga diperluas ke lokasi lain seperti bekas TPS [tempat pembuangan sampah],” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Arif Darmawan masih memberi toleransi bagi pelaku pembuang sampah di sungai. Pihaknya tak langsung menjerat pelaku ke ranah hukum. Kecuali pelaku dua kali kedapatan membuang sampah di sungai. “Kalau masih satu kali, kami masih mentolerir. Tapi kalau dua kali, baru kami akan kirim berkas BAP ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Arif beralasan masih mempertimbangkan sisi kemanusian bagi para pelaku. Kecuali, dia mengatakan pelaku berkali-kali kedapatan membuang sampah ke sungai. Selain sungai pihaknya memperluas pengawasan dan pemantauan ke lokasi lain. Hal ini sesuai arahan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Wali Kota meminta pengawasan diperluas ke bekas TPS. Menurutnya, masih banyak warga yang membuang sampah di bekas TPS, sehingga sampah kerap kali berserakan di mana-mana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya