SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengelolaan sampah. (108csr.com)

Pengelolaan sampah Solo, Pemkot Solo akan memidanakan warga pembuang sampah di sungai.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo akan mempidanakan warga yang kedapatan membuang sampah di sungai dengan pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Aturan tersebut akan diberlakukan pertengahan Maret ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak lima lokasi jembatan masing masing Jurug, Kandang Sapi, Pasar Legi, Mojo, dan Komplang menjadi fokus pemantauan dan pengawasan tim Pemkot. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo Hasta Gunawan mengatakan tindakan tegas ditempuh lantaran maraknya aksi buang sampah oleh warga di sungai.

Menggandeng Satuan Polisi (Satpol PP), warga yang kedapatan membuang sampah di sungai bakal ditangkap dan didenda hingga Rp50 juta. Mereka bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sanksi diberikan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap warga dilarang membuang sampah di sungai. Bagi yang melanggar diancam hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami kerja sama dengan Satpol PP karena memiliki anggota Linmas yang banyak,” kata Hasta ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (4/3/2016).

Lebih lanjut Hasta mengatakan petugas Linmas akan ditempatkan di jembatan sungai-sungai besar. Razia terhadap warga yang membuang sampah di sungai mulai efektif diberlakukan pada pertengahan Maret. Selama dua pekan ini, DKP bersama Satpol PP terlebih dulu menyosialisasikan dengan memasang spanduk di jembatan-jembatan besar. “Sanksi tegas kami berlakukan agar memberi efek jera bagi mereka yang suka buang sampah ke sungai,” kata Hasta.

Hasta mengakui selama ini banyak warga yang sengaja berhenti di atas jembatan dan membuang sampah ke sungai. Aksi buang sampah ini tidak hanya dilakukan satu dua, melainkan dalam sehari bisa lebih dari 10 orang. Modusnya mereka menghentikan sepeda motor atau mobil di atas jembatan, lalu membuang sampah ke aliran sungai. “Sampah itu biasanya ada yang nyangkut ditiang jembatan sulit dibersihkan. Perilaku buruk ini yang ingin kami tindak,” katanya.

Hasta mengatakan belum semua jembatan di Solo bakal diawasi. Di tahap pertama, hanya jembatan-jembatan besar yang diawasi. Di antaranya Jembatan Jurug, Kandang Sapi, Mojo, Komplang, dan Pasar Legi.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP, Arif Darmawan, mengatakan razia warga yang membuang sampah ke sungai di jembatan bakal dilakukan secara tertutup. Petugas akan mengenakan pakaian preman untuk mematau aktivitas di jembatan.
“Warga yang membuang sampah akan dipotret dari jarak jauh, kemudian petugas akan mendekati dan menangkapnya,” kata Arif.

Arif mengatakan razia kepada warga yang membuang sampah ke sungai sebagai bentuk shock terapi. Pelanggar akan dipidana sesuai yang diatur dalam Perda No 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Saat ini masih dalam masa sosialisasi selama dua pekan mendatang. Setelah masa sosialisasi rampung, Arif akan menindaklanjuti dengan penindakan tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya