SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah di sungai (JIBI/Solopos/Dok)

Pengelolaan sampah di Solo salah satunya berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Solopos.com, SOLO — Aturan denda Rp50 juta atau hukuman penjara tiga bulan kurungan bagi pelaku pembuang sampah mulai efektif diberlakukan Pemkot, Selasa (22/3/2016). Bagi pelaku yang ketangkap tangan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Saat ini, tim Satpol PP tengah membidik sejumlah perusahaan yang nekat membuang limbah ke aliran sungai. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan petugas Satpol telah mengidentifikasi perusahaan baik skala besar maupun kecil yang masih membuang limbah ke aliran sungai.

Tak hanya itu, Arif menyebut banyaknya pedagang kuliner yang juga membuang sampah ke aliran sungai. Aksi buang sampah dilakukan tengah malam dengan menggunakan kendaraan bermotor. Para pelaku teridentifikasi membawa sejumlah kantong plastik berisi sampah dan langsung dibuang ke aliran sungai.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami telah melakukan pemantauan dan pengawasan dalam sepekan terakhir. Kami identifikasi ada corporate, pedagang yang buang sampah ke sungai,” kata Arif ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Arif mengatakan akan menjerat para pelaku pembuang sampah di sungai merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku bisa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Aturan penegakan Perda tersebut secara efektif mulai diberlakukan Pemkot.

Setelah sebelumnya, Pemkot menyosialisasikan aturan larangan buang sampah ke sungai kepada warga. Selama masa sosialisasi, tim Satpol PP berhasil menangkap tangan tiga pelaku pembuang sampah ke sungai. Ketiga pelaku hanya dikenai hukuman membaca 10 kali aturan sosialisasi larangan membuang sampah di sungai dengan lantang.

“Masa sosialisasi telah rampung. Sekarang kami mulai menegakkan perda soal larangan buang sampah di sungai. Kalau melanggar pelaku akan didenda atau dipenjara,” katanya.

Arif mengatakan Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP), serta melibatkan unsur kepolisian dalam penindakan aturan tersebut. Ada lima lokasi jembatan yang menjadi fokus pemantauan dan pengawasan, di antaranya Mojo, Jurug, Komplang, Kandangsapi dan Gilingan. Khusus pengawasan di jembatan Mojo, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo.

“Lima lokasi itu telah diidentifikasi menjadi lokasi favorit untuk membuang sampah. Rata-rata berada di sekitar jembatan,” katanya.

Modusnya, kata Arif, masyarakat membuang sampah sembari melintas jembatan dengan mengendarai motor. Beberapa di antaranya bahkan mengendarai mobil. Arif berharap penindakan Perda mampu menekan aksi buang sampah di sungai. Minimal memberi efek jera bagi para pelaku maupun warga lainnya untuk tak membuang sampah di sungai.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Widdi Srihanto menyatakan semua sungai di kota tersebut telah tercemar sampah rumah tangga. Sampah ini menumpuk di pintu air sehingga menjadi penyebab banjir. Sungai yang tercemar itu Sungai Gajah Putih, Kali Anyar, Kali Pepe, Sungai Brojo, Sungai Jenes dan Sungai Bayangkara.

“Selain menyebabkan banjir dan pendangkalan, sampah rumah tangga itu membuat air sungai tercemar bakteri Escherichia coli (e-coli),” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya