SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah (Dok/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, pengamat hukum UNS Solo menilai aturan denda dan penjara pembuang sampah di sungai di Solo tak efektif.

Solopos.com, SOLO–Aturan denda Rp50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan bagi pelaku pembuang sampah di sungai di Kota Solo melempem.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satpol PP meloloskan 10 pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di sungai, meski telah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Satpol PP tak melanjutkan proses BAP hingga ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

Pengamat Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, M. Jamin menilai Pemkot masih tak bernyali dalam menegakkan aturan yang jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab, pelaku pembuang sampah tidak ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menunjukkan Pemkot tidak konsisten dalam menegakkan aturan soal pengelolaan sampah,” kata Jamin ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (1/4/2016) petang.

Menurutnya, semestinya Satpol PP selaku penegak Perda tak perlu takut dalam menegakkan aturan denda maksimal Rp50 juta atau hukuman kurungan tiga bulan penjara bagi pelaku pembuang sampah itu. Mengingat, aturan tersebut sudah memiliki payung hukum yang jelas diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah. Selain itu, selama penyusunan Perda sudah melalui proses mendengarkan aspirasi publik, sehingga aturan yang ditetapkan telah melalui uji publik. Apalagi sebelum diterapkan, Pemkot menyosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk tidak menegakkan sanksi denda atau hukuman penjara itu,” kata Jamin.

Jamin menyayangkan sikap Satpol PP yang lemah dalam menegakkan Perda. Jamin bahkan mengatakan banyak Perda yang ada belum bisa diterapkan sepenuhnya oleh Pemkot. Mestinya, tidak ada alasan bagi Pemkot tidak menerapkan Perda. “Ketika Perda ditetapkan, seketika itu aturan berlaku mengikat secara hukum. Konsekuensinya Perda ditegakkan. Bukan memadang sisi kemanusiaan atau toleransi, karena saat Perda disusun sudah memperhitungkan semuanya,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arif Darmawan mengatakan hingga kini menangkap tangan puluhan pelaku saat membuang sampah di sungai. Namun hanya 10 pelaku di antaranya yang dibuat BAP. 10 pelaku ini adalah pedagang makanan yang membuang sisa dagangan ke sungai. Mereka membuang sampah dengan jumlah lebih dari tiga kantong plastik besar.

“Mereka kami mintai keterangannya dan dibuatkan BAP. Namun kami masih memberi dispensasi. Kalau satu kali lagi kedapatan membuang, baru kami tegas mengirimkan berkas BAP ke Pengadilan,” katanya.

Sementara ini, Arif mengatakan masih meloloskan para pelaku tersebut dari jeratan hukum.  Begitu pula  puluhan pelaku lainnya diloloskan Satpol PP.  Pelaku hanya menerima pembinaan lantaran sampah yang dibuang ke sungai masih tergolong kecil, seperti popok bayi dan lain sebagainya. Arif beralasan masih mempertimbangkan sisi kemanusian bagi para pelaku. Kecuali, dia mengatakan pelaku berkali-kali kedapatan membuang sampah ke sungai.
“Kalau satu kali mereka [pelaku] sudah sadar, ya tidak perlu kami sidangkan dulu lah,” ujarnya.

Saat ini, Arif mengatakan selain sungai pihaknya memperluas pengawasan dan pemantauan ke lokasi lain. Hal ini sesuai arahan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo. Wali Kota meminta pengawasan diperluas ke bekas tempat pembuangan sampah (TPS). Menurutnya, masih banyak warga yang membuang sampah di bekas TPS, sehingga sampah kerap kali berserakan di mana-mana.

Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo menilai penerapan Perda No. 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, bukan untuk menghukum warganya sendiri. Melainkan, langkah ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan. “Sebenarnya kita tidak mau kok menghukum masyarakatnya sendiri, kami hanya ingin masyarakat sadar hukum. Masak membuang sampah di sungai, jelas itu tidak wajar dan terkesan seenaknya sendiri,” jelas Rudy sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya