SOLOPOS.COM - Suasana jembatan Gilingan, Banjarsari, Solo, yang ramai dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, Selasa (26/7/2016). Banyak pengendara yang masih membuang sampah ke sungai dari jembatan. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Solo, karena geram, anggota DPRD Solo akan menangkap pembuang sampah ke sungai.

Solopos.com, SOLO–Ketua Komisi II DPRD, Y.F. Sukasno, akan turun langsung menangkap warga yang membuang sampah ke sungai. Sukasno geram melihat warga yang ngeyel buang sampah sembarangan meski sudah berulangkali diperingatkan. “Saya akan ikut tangkap pembuang sampah. Dengan alasan apapun, buang sampah di sungai tidak dibenarkan,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung DPRD, Rabu (27/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diberitakan sebelumnya, warga masih sering membuang sampah ke sungai dari atas jembatan. Kebanyakan warga membuang sampah pada pagi hari. Sukasno menegaskan warga berhak menangkap pembuang sampah di sungai merujuk Perda No.3/2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Di pasal 10 perda, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengelola sampah sekaligus mengawasi praktik buang sampah sembarangan. Sukasno mengaku pernah menangkap warga yang buang sampah di Jembatan Tirtonadi belum lama ini.

“Dia buang dua kresek, beratnya mungkin ada 5 kilogram. Langsung saya minta ambil lagi sampahnya, kalau tidak saya laporkan polisi. Warga itu lalu meminta maaf dan mengambil sampah yang barusan dibuang,” tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD itu.

Menurut Sukasno, para pembuang sampah sebenarnya takut jika masyarakat sekitar berani menegur atau memeringatkan. Dia berencana menginisiasi relawan tangkap pembuang sampah sembarangan di wilayah untuk menjaga kebersihan sungai. Sukasno menyebut tanggungjawab mengelola sungai tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah.

“Kalau Satpol PP tidak lagi rutin menjaga sungai ya memang sudah sewajarnya. Mereka punya banyak tugas lain. Lagipula penjagaan tidak efektif jika tidak dibarengi pemberian sanksi,” ujarnya.

Dia menyarankan Satpol PP cukup berpatroli dan langsung menangkap warga yang kedapatan buang sampah sembarangan. “Kalau sudah berulangkali ketahuan ya harus dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) atau denda.”

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD, Putut Gunawan, menilai penindakan atas pencemaran sungai perlu diawali evaluasi perda. Dia melihat aturan sanksi di Perda Pengelolaan Sampah terbukti tidak berjalan. Perda mengatur denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan bagi pembuang sampah sembarangan di sungai.

“Sekarang bisa dilihat, apa ada yang didenda setelah buang sampai di sungai? Apa sungai di Solo bersih setelah ada perda? Enggak kan? Kalau demikian berarti ada kemungkinan mandat perda kurang operasional,” tutur Putut Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya