SOLOPOS.COM - Sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Sungkur menumpuk pada Senin (9/2/2015). Sejak Sabtu (7/2/2015), petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten tak mengambil sampah ke TPS lantaran ada penutupan akses pembuangan sampah ke TPA Jomboran. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Klaten, Pemkab menjamin sampah di Gemampir tak cemari lingkungan.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab menjanjikan pembuangan sampah ke wilayah Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko tak merusak lingkungan. Pembuangan sampah ke lahan yang ada di desa tersebut menjadi solusi alternatif masalah sulitnya mencari tempat pembuangan akhir (TPA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan pemanfaatan lahan di Gemampir hanya bersifat sementara. Pemanfaatan lahan itu menunggu pembangunan tempat pemrosesan akhir sampah (TPAs) yang ditarget bisa dibangun di Desa Troketon, Pedan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan pemanfaatan lahan di Gemampir mendesak dilakukan setelah beberapa hari sampah menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) lantaran tak ada TPA. “Ini menjadi kebijakan transisi saja menunggu Troketon siap. Rencana [pemanfaatan lahan di Gemampir untuk TPA] sekitar satu tahun,” jelas Purwanto saat ditemui wartawan di Desa Ponggok, Polanharjo, Jumat (29/4/2016).

Disinggung kawasan Kecamatan Karangnongko sebagai daerah resapan air, Purwanto mengatakan sebelumnya sudah ada pertimbangan terkait hal itu. Berdasarkan Perda No. 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Klaten, kawasan resapan air meliputi Kecamatan Kemalang, Manisrenggo, Karangnongko, Jatinom, dan Tulung. Kawasan resapan air yang dimaksud yakni daerah yang memiliki kemampuan tinggi guna meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air.

Ia menjelaskan ada rekayasa teknologi terkait pembuangan sampah ke wilayah Desa Gemampir. “Ada semacam lapisan yang ditempatkan di tempat pembuangan sebelum sampah dibuang ke lokasi itu. Lapisan itu untuk menyaring air lindi. Nanti, air disedot sehingga tidak meresap ke tanah. Sampah yang ada di sana juga disemprot untuk menghilangkan mikroba,” katanya.

Lebih lanjut, Purwanto mengatakan akan ada uji teknis setelah sampah dibuang ke lokasi itu. Jika sampah yang dibuang berdampak pada air di wilayah setempat, pembuangan sampah ke Gemampir siap dihentikan. “Nanti dilihat dari uji teknis kualitas air dari sumber air warga setempat. Kalau ternyata mencemari, ya dihentikan,” jelas dia.

Pembuangan sampah ke wilayah Gemampir dilakukan mulai Kamis (28/4/2016). Sampah dibuang pada lahan milik warga setempat yang disewa pemkab. Pembuangan sampah dilakukan pada lahan tak produktif serta jauh dari permukiman. Lahan yang dimanfaatkan untuk pembuangan sampah memiliki luas sekitar 1 hektare. ”Kalau warga yang ada di permukiman tidak terganggu karena memang jauh [berjarak 3 kilometer dari TPA]. Selama ini memang belum ada sosialisasi. Terutama warga yang memiliki lahan menuju ke lokasi pembuangan sampah [yang merasakan bau sampah],” kata Kepala Urusan (Kaur) Umum Gemampir, Tukimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya