Solo (Espos)–Pansus Pengelolaan Sampah mengingatkan agar pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo oleh investor dilakukan setelah Perda Pengelolaan Sampah ditetapkan.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Yulianto Indratmoko menegaskan, setelah laporan pembahasan masih harus konsultasi dengan gubernur. “Ini kami laporkan hasil pembahasan, public hearing dan sinkronisasi. Setelah itu baru konsultasi ke gubernur dan baru akan ditetapkan. Kemungkinan bulan Juli nanti baru ditetapkan,” papar Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/6).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dia mengatakan, pengelolaan sampah di TPA oleh investor idealnya harus menunggu Perda Pengelolaan Sampah. Sebab, Perda itu yang menjadi dasar atau acuan untuk mengelola sampah di TPA itu. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Istiyaningsih. Dia menambahkan jangan sampai pembahasan dan pembuatan Perda itu sia-sia.
Seperti diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menargetkan bulan Agustus mendatang pihak ketiga sudah mulai beroperasi melakukan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo. Hal itu diungkapkan Kepala DKP, Satrio Teguh Subroto kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (11/6). Dia mengatakan, pertengahan Juni ini, direncanakan sudah mulai pengumuman lelang sehingga pada Juli mendatang sudah ada pemenang lelang.
dni