SOLOPOS.COM - Kawasan Wisata Gunung Kemukus dengan wajah baru setelah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Foto diambil baru-baru ini. (Istimewa/I Yusep Wahyudi)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen belum bisa mengelola secara optimal Objek Wisata Gunung Kemukus di Sumberlawang. Pasalnya, aset Gunung Kemukus belum diserahkan dari Kementerian PUPR. Selain itu Pemkab juga belum mendapat surat pemanfaatan aset dari instansi yang sama.

Ditemui pada Selasa (15/2/2022), Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, berharap persoalan penyerahan dan pemanfaatan aset Gunung Kemukus ini bisa segera tuntas. Selama masa transisi menunggu pelimpahan aset itu, jelas dia, pengelolaan Gunung Kemukus masih mengacu perda. Perda itu salah satunya mengatur soal harga tiket yang dipatok hanya Rp5.000/orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum adanya serah terima aset membuat Pemkab kesulitan bergerak karena tak memiliki payung hukum yang kuat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya juga heran, kami mau berbuat baik tetapi aturannya atau regulasinya kok saling mengikat sehinga maju mundur,” jelasnya.

Sebagain informasi, aset Objek Wisata Gunung Kemukus yang sekarang menjadi New Kemukus ternyata bukan sepenuhnya milik Pemkab Sragen. Objek wisata Gunung Kemukus ternyata dimiliki dua instansi pemerintah lainnya.

Kedua instansi itu yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Sementara bangunan New Kemukus yang menelan dana Rp48 miliar itu sampai sekarang belum diserahkan kepada Pemkab Sragen.

Baca Juga: Tarif Parkir oleh Warga di Gunung Kemukus, Beda Hari Beda Harga Loh Lur

Bupati Yuni mengaku pihaknya masih menunggu surat pemanfaatan aset Gunung Kemukus tersebut bersama dengan serah terima asetnya. Setelah surat pemanfaatan aset itu diterima, Pemkab Sragen bisa lebih optimal mengelola objek wisata yang jadi magnet baru di Bumi Sukowati tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Menteri PUPR untuk pemanfaatan aset tersebut. Serah terima aset itu ada dua, yakni serah terima Kemen PUPR kepada BBWS Pemali Juana dan kepada Pemkab Sragen. Setelah pemanfaatan aset itu kelar baru nanti kami mengoptimalkan pengelolaan New Kemukus itu. Meskipun New Kemukus sudah ramai sekarang, pengelolaannya masih mengacu pada peraturan daerah (perda),” jelas Yuni, Selasa (15/2/2022) .

Lebih jauh, Yuni menerangkan ada tiga opsi pengelolaan Gunung Kemukus. Yakni dikelola oleh badan layanan umum daerah (BLUD), swasta, atau badan usaha milik daerah (BUMD). Dari tiga pilihan itu, Bupati cenderung memilih opsi Gunung Kemukus dikelola BLUD seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah.

Baca Juga: Tok! Segini Tarif Parkir yang Dikelola Warga di Gunung Kemukus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya