SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus narkoba yang dicokok Satnarkoba Polres Klaten di awal November 2020, Kamis (26/11/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten mencokok dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dukuh Morangan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (4/11/2020). Mereka disebut merupakan jaringan narapidana (napi) Nusakambangan.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dua tersangka yang ditangkap karena kasus narkoba itu adalah Bayu Reno Ardi alias Bayer, 36 dan Albert, 34. Keduanya warga Karanganom, Klaten Utara.

Total barang bukti yang disita dari para tangan tersangka mencapai 11,19 gram sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua pengedar narkoba di Klaten itu bermula saat polisi memperoleh informasi bahwa di lokasi penangkapan sering berlangsung transaksi narkoba. Tim Satnarkoba Polres Klaten langsung mengintai di kawasan Karanganom.

Hampir 2500 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Sarung Tangan APD Tutup

Benar saja, di lokasi itu polisi menangkap seorang yang dicurigai membawa sabu-sabu. Polisi menangkap Bayer tanpa perlawanan. Saat itu, Bayer membawa sabu-sabu seberat 1,16 gram. Usut punya usut, sabu-sabu itu diperoleh dari Albert.

"Sabu-sabu diperoleh Bayer dari Albert. Sabu-sabu itu sebagai upah dari Albert karena Bayer telah memberi makan dan memandikan ayam miliknya Albert," kata Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).

Nusakambangan

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan total BB yang disita dari para tersangka mencapai 11,19 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang narapidana (napi) di Nusakambangan.

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini, yakni Klenceng," katanya.

Januari Mulai PTM, Bupati Sukoharjo Minta Sekolah Penuhi  Prokes

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKP Mulyanto, kedua tersangka pengedar narkoba itu harus mendekam di sel tahanan Polres Klaten.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk Albert, ini sudah kasus yang kedua kali. Yang bersangkutan pernah dipenjara dalam kasus yang sama selama enam tahun. Dia baru keluar dari Nusakambangan 10 bulan yang lalu," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan Polres Klaten akan terus berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Bersinar.
"Saat ini, ada dua tersangka narkoba yang kami tangkap [penangkapan berawal dari laporan warga]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya