SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Pengawasan dana daerah diharapkan terus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkatkan pemeriksaan penggunaan dana mendahului anggaran yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Rukma Setya Budi menyatakan penggunaan dana mendahului anggaran pada APBD 2014 senilai Rp172 miliar berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“BPK supaya meningkatkan pemeriksaan menjadi pemeriksaan dengan tujuan tertentu karena ada potensi kerugian negara senilai Rp172 miliar,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (22/6/2015) sore.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 2014 mengajukan penggunaan dana mendahului anggaran senilai Rp172 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Penggunaan dana tersebut ternyata hanya untuk perawatan jalan, bukan kegiatan yang mendesak seperti penangan bencana alam.

“Pimpinan DPRD pada Senin [22/6/2015] lalu telah melakukan pertemuan dengan Kepala BPK Perwakilan Jateng, tapi masalah penggunaan dana mendahului anggaran oleh Gubernur Jateng lepas dari pembahasan,” ungkap Rukma.

Di samping penggunaan dana mendahului anggaran, sambung politisi dari PDIP ini, BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Jateng 2014 juga menemukan adanya penggunaan dana oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang berpotensi merugikan keuangan negara, semisal pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp1,1 triliun.

Selain itu juga pemberian tunjangan kesehatan, padahal PNS Pemprov Jateng sudah dicover dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kami mendorong kepada BPK supaya melakukan pemeriksaan lanjutan supaya terungkap semuanya,” harap Rukma.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jateng Heri Subowo menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan dalam LHP keuangan Pemprov Jateng 2014.

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan BPK selama ini hanya sebatas administrasi pelaporan keuangan pemerintah daerah, tidak sampai memeriksa lebih jauh lagi.

“Untuk pemberian TPP PNS Pemprov Jateng memang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13/2006 karena harus ada kategorisasi dan tidak bisa disamaratakan menurut golongan dan pangkat,” ungkap dia.
Secara terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan telah meminta izin kepada DPRD untuk penggunaan dana mendahului anggaran pada APBD 2014.

Demikian untuk TPP bagi PNS juga meminta izin pimpinan DPRD Jateng dan menyetujui pengucuran anggaran dana
”Pimpinan Dewan, Pak Rukma, dan wakil ketua dewan Pak Bambang Priyoko, Pak Abdul Fikri Faqih tanda tangang menyetujui,” ujar Ganjar.

Meski demikian, Ganjar setuju untuk melakukan perbaikan pada pemberian TPP bagi PNS Pemprov Jateng. ”TPP nantinya akan merujuk pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraReformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya