SOLOPOS.COM - Perserang Serang (Instagram @perserang.official)

Solopos.com, SOLO – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah memutuskan hasil sidang dugaan pengaturan skor atau match fixing pertandingan Perserang Serang dalam sidang yang digelar dari 1 November 2021 hingga 3 November 2021. Dalam keputusan itu, lima mantan Pemain Perserang dan seorang pemain Persic Cilegon disanksi larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia.

Sidang Komdis itu digelar di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis yakni Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, Wakil Ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang. Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor,” kata Ketua Komdis, Erwin Tobing, dilansir dari pssi.org, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Persis Solo Dikabarkan Ingin Rekrut Irfan Bachdim, Setuju Lur?

Erwin mengatakan setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis telah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI. Lalu, PSSI turut berkoordinasi dengan kepolisian karena ditemukan hal-hal di luar kewenangan Komdis PSSI. Hal itu dikarenakan dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar PSSI yang terlibat dalam perkara ini.

PSSI resmi menghukum Eka Dwi Susanto mantan pemain Perserang Serang dengan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Lalu, Fandy Edy, mantan pemain Perserang Serang dikenai sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda Rp20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion.

Lalu, mantan pemain Perserang Serang lain Ivan Julyandhy disanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Kemudian Ade Ivan Hafilah mantan pemain Perserang, Serang dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar Rp15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Lalu, Aray Suhendri, mantan pemain Perserang, dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.

Selain lima nama mantan pemain Perserang Serang, muncul nama pemain Persic Cilegon yakni Muhammad Diksi Hendika disanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Seluruhnya berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

Baca Juga: Ngeriii! Ada Insiden Injak Dada di Liga 3, Pelaku Cuma Dikartu Kuning

Sementara itu, mantan pelatih Perserang Serang, Putut Widjanarko, dalam keterangannya, mengatakan dia tidak terlibat dalam dugaan pengaturan skor itu. Menurutnya, tidak ada nama dalam hasil sidang Komdis itu membuatnya bersyukur.

“Saya tegaskan saya mundur dari Perserang Serang murni karena tuntutan suporter dan hasil dari dua laga tim yang tidak mengecewakan,” kata Putut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya