SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencabulan (JIBI/Solopos/beritajakarta.com)

Solopos.com, MOJOKERTO — Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Mojokerto, AM, 52, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun. AM ditahan di Rutan Polres Mojokerto saat ini.

Anggota Tim Pengacara AM, Deny Rudianto, mengatakan kliennya diperiksa selama dua hari mulai Senin (18/10/2021). Status bapak empat anak itu sebagai terlapor saat itu. Status AM berubah menjadi tersangka pada Selasa (19/10/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny seperti dilansir Detikcom, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga : Nasib 2 Polisi Artis, dari Kerja di Lapangan Mutasi ke Bidang Humas

AM disangka menggunakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami, turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan. Supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Pengacara Korban, M Dhoufi, mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto menangani kasus tersebut. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lain. “Saya rasa pantaslah hukum itu diterapkan terhadap orang-orang seperti ini. Kalau memang terbukti agar tidak terjadi di lembaga pendidikan lain. Itu sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi penerus,” tutur dia.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto. “SPDP sudah kami terima atas nama AM. Sudah kami tunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut,” ujar dia.

Baca Juga : Begini Nasib Kapolsek yang 2 Kali Perkosa Anak Tersangka di Hotel

Sementara itu pihak kepolisian masih enggan menyampaikan perihal status AM pada kasus tersebut. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menuturkan akan memberikan keterangan setelah penyidikan rampung. “Update-nya akan disampaikan setelah penyidikannya lengkap dulu,” tutur dia.

Ponpes Ditutup Sementara

Seperti diberitakan sebelumnya, AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021). Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun.

Santriwati asal Sidoarjo itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya. Saat itu, AM melalui pengacaranya membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwati tersebut. Dia beralasan tinggal di pondok santri putra sedangkan korban di pondok santri putri.

Baca Juga : Ditelantarkan, Istri Siri Laporkan Pejabat Pemkab Madiun

Dilansir Detikcom, ponpes hafalan Alquran di Mojokerto itu ditutup sementara sejak pengasuhnya dilaporkan ke polisi pada Jumat (15/10/20210. Ponpes itu menempati rumah di Kabupaten Mojokerto. Ponpes tampak sepi pada Selasa (19/10/2021). Pagar pondok sudah digembok dan pintunya tertutup rapat. Banner nama pesantren pada teras bangunan sudah dilepas.

Warga setempat, TW, 21, mengatakan Ponpes ditutup sejak Jumat (15/10/2021). Menurut dia pengasuh ponpes bersama keluarganya meninggalkan pondok sejak Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Semua santri juga sudah dipulangkan.

“Jumat malam tidak ada orang. Santri dan keluarga (pengasuh ponpes) tidak ada. Sekitar jam 20.00 WIB. AM dan keluarganya pergi, setelah itu tidak pulang lagi,” kata TW, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga : Jembatan Kaca Sepanjang 120 Meter di Kawasan Bromo, Bisa Uji Nyali Nih

TW menjelaskan AM awalnya hanya mengajar mengaji anak-anak setempat di rumahnya. Pria asal Lamongan itu mendapatkan santri sekitar 6 tahun lalu. Semua santri berasal dari luar Mojokerto, seperti Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Madura. “Jumlah santrinya sekitar 100 orang. Mereka dari luar kota semua,” terangnya.

Hal senada disampaikan warga, Z, 45. Santri ditempatkan di pondok pusat dan sebagian lainnya di satu kecamatan di Mojokerto. “Setahu saya ini pondok hafalan Alquran. Saya dengar santrinya 80-100 orang. Usia santri mulai usia TK sampai MTs,” ujarnya.

Kepala Dusun setempat, Agus Diyanto, menjelaskan Ponpes berdiri sekitar tahun 2010. Para santri ditempatkan di dua desa. “Yang di sini sekitar 50 santri. Di desa lain sekitar 50 juga. Usia santri 5 tahun sampai 15 tahun. Pondok pusatnya di sini. Rencana dipindah ke desa lain semua, tapi masih proses pembangunan,” tutur dia.

Baca Juga : Booom! Truk BBM Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Macet 8 Km

Agus membenarkan ponpes ditutup dan semua santri dipulangkan sejak Jumat (15/10/2021). Penutupan dilakukan masyarakat bersama tiga pilar desa. “Pondok itu masih bermasalah ya. Jadi, mulai Jumat itu sudah ditutup dan santri semua dipulangkan. Yang menutup warga. Ada juga dari kepolisian yang mencopoti banner-banner di situ. Masyarakat sama tiga pilar desa sini,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya