SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Udin, 38, seorang pengantin baru yang mengaku berprofesi sebagai pencopet ditangkap polisi di rumah mertuanya di Gorongan, Condongcatur, Depok, Sleman, Minggu (21/12/2014). Udin ditangkap bukan karena ulahnya sebagai pencopet melainkan atas kebiasannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Munzaid menjelaskan tersangka ditangkap karena terlibat dalam edar gelap narkoba jenis sabu. Selain sebagai pemakai aktif, pihaknya masih menyelidiki dugaan tersangka ikut serta mengedarkan.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Udin baru menikah pada akhir November 2014 lalu. Kemudian tinggal di rumah mertuanya. Tersangka menggunakan rumah mertuanya itu untuk pesta sabu kemudian ditangkap petugas.

“Saat kami tangkap dia berada di rumah mertuanya. Kebetulan sabu sudah digunakan, yang kami sita sebagian adalah sisa-sisa sabu, berat sekitar 0,4 gram,” ungkapnya Senin (22/12/2014).

Tersangka membeli sabu dengan cara sekali transfer Rp600.000 tiap 0,5 gram sabu. Kemudian barang dikirim oleh kurir dengan cara diletakkan tak jauh dari kampus UPN Jogja. Lalu tersangka mengambilnya pada malam hari.

Tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial D. Menurutnya D tersebut anggota jaringan edar gelap narkoba yang tinggal di Batam. Selain Udin, banyak tersangka lain yang mendapatkan pasokan sabu dari D.

“Dia beli sabu dengan transfer kepada seseorang berinisial D. Si D ini setelah kami lidik ada di Batam, jadi dia mengendalikan narkotika di Jogja,” ucapnya.

Ia menambahkan dalam keseharian tersangka berprofesi sebagai pencopet. Bahkan mengaku memiliki kelompok pencopet dari daerah asalnya yakni Palembang.

Dari penyelidikan ke beberapa petugas yang pernah menangani kasusnya, tersangka memang copet. Ia biasa beraksi di bus-bus antar Kota antar Provinsi terutama di kelas ekonomi.

Setelah dilakukan tes urin hasil positif mengonsumsi sabu. Termasuk pemain lama yang sebelumnya juga pernah ditangkap petugas Polda DIY. Saat ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Narkotika.

“Barang bukti, alat dan sisa sabu serta ponsel sebagai alat komunikasi dan ATM. Kalau tes urin positif, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya