SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penganiayaan, Eko Wardiyanto (kiri) dimintai keterangan petugas Polsek Ngadirojo di Mapolsek Ngadirojo, Rabu (17/5/2017). (Istimewa/Dok Polres Wonogiri)

Pelaku penganiayan Wonogiri pada Agustus 2016 lalu ditangkap.

Solopos.com, WONOGIRI — Setelah sempat menjadi buron selama hampir sembilan bulan, seorang pendekar dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya ditangkap polisi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pendekar itu bernama Eko Wardiyanto, warga Dusu Gedungan, RT 019/RW 007, Desa Tawangrejo, Jatipurno, Wonogiri, tersebut, ditangkap polisi karena menganiaya seorang pendekar dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW), Saiful Ahmad Bahri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Mohammad Tora, melalui Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan pelaku ditangkap aparat Polsek Ngadirojo di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Rabu (17/5). Sedangkan pelaku menganiaya korban pada 28 Agustus 2016.

“Waktu itu ada konser dangdut di Lapangan Desa Ngadirojo, Ngadirojo, Wonogiri malam harinya. Pelaku dan korban berjoget bersama penonton yang lain di depan panggung. Ketika berjoget, pelaku disenggol oleh korban dan seketika langsung emosi,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/5/2017).

Saat itulah pelaku memukul hidung korban sebanyak dua kali. Akibatnya, hidung korban berdarah dan sempat menjalani rawat inap selama dua hari. Selang dua hari setelah korban sembuh, pelaku lantas melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian pada Rabu.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat ulahnya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya