SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sukoharjo, seorang pecatan TNI yang menganiaya debt collector hingga tewas dituntut 2,5 penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pecatan TNI yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan, Hagai Tigor Naobaho, 56, dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, akhir Oktober lalu. Kini, persidangan warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, itu masih tahap duplik dari penasihat hukum terdakwa.

JPU berencana membacakan replik pada persidangan lanjutan Kamis (10/11/2016). JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Zaenurofiq, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di sela-sela peresmian Gudang Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan Sukoharjo di Jl. Rajawali, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (9/11/2016).

“Tuntutan JPU sudah dibacakan pada 27 Oktober lalu dan sepekan kemudian penasihat hukum terdakwa membacakan dupliknya. Besok, JPU akan membacakan repliknya,” kata Zaenurofiq yang akrab dipanggil Rafiq.

Rafiq mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan seperti tertuang Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1951 tentang Darurat.

Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu seseorang yang melakukan tindak penganiayaan dan perbuatannya itu menjadikan matinya orang.

Rafiq mengatakan ada saksi yang satu mobil dengan terdakwa saat korban, Waluyo alias Benjo, seorang debt collector asal Boyolali, dipegang kepalanya. “Dalam persidangan terdakwa tak mengakui menganiaya hingga korban meninggal dunia. Salah satu saksi yang diajukan di persidangan juga mencabut kesaksiannya tetapi kami menuntut terdakwa sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/1951 tentang Darurat,” kata dia tanpa menyebutkan nama saksi yang mencabut kesaksiannya.

Tigor didakwa menganiaya seorang debt collector, Waluyo alias Benjo, warga Ngaru-aru, Banyudono, Boyolali, hingga meninggal dunia. Perisiwa penganiayaan terjadi di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (12/6/2016) malam. Benjo meregang nyawa saat dibawa ke rumah sakit.

Saat itu, Tigor dan temannya, D, hendak mengambil mobil di wilayah Baki, Sukoharjo. Mereka juga mengajak Benjo. Sesampainya di lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara Benjo dan Tigor yang berujung perkelahian. Benjo dipukul dua kali menggunakan tangan kosong dan satu kali menggunakan pisau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya