SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sukoharjo, Kejari mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polres.

Solopos.com, SUKOHARJO–Berkas perkara kasus penusukan di sekitar Patung Kuda, Solo Baru dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kepada penyidik Polres Sukoharjo untuk diperbaiki. Materi pemeriksaan kasus penusukan itu masih kurang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengatakan berkas perkara kasus penusukan yang menewaskan Fredy Agus Prayitno, 19, warga RT 03/RW 03, Dusun Jatiagung, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, di sekitar Patung Kuda, Solo Baru dikembalikan Kejari Sukoharjo kepada penyidik lantaran ada penambahan materi pemeriksaan.

“Masih ada penambahan materi pemeriksaan dalam berkas perkara kasus penusukan di Solo Baru. Sebenarnya hanya hal sepele namun penambahan materi pemeriksaan itu menguatkan alat bukti,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (20/5/2016).

Penyidik segera memperbaiki berkas perkara kasus penusukan itu dengan menambahkan materi pemeriksaan sesuai permintaan jaksa peneliti. Apabila berkas perkara kasus penusukan telah diperbaiki maka segera dilimpahkan kembali ke Kejari Sukoharjo.

Kasatreskrim meyakini berkas perkara kasus penusukan bakal dinyatakan lengkap pada Juni mendatang. “Bulan depan[Juni], Insya Allah berkas perkara kasus penusukan di sekitar kawasan Patung Kuda bakal dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar dia.

Saat ini, tersangka kasus penusukan, Rulianto, 25, warga Semanggi, RT 01/10, Pasar Kliwon, Solo, masih mendekan di dalam jeruji besi Mapolres Sukoharjo. Rulianto ditangkap di Cilacap pada Kamis (21/4/2016) malam. Sebelumnya, ia melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi petugas yang memburunya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berpelat nomor AD 3331 RT, jaket warna cokelat, celana pendek dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk Fredy. “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Tersangka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Fredy meninggal dunia,” jelas Kasatreskrim.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Margono Dwiatmojo, mengatakan belum mengetahui secara jelas mengenai berkas perkara kasus penusukan  itu. Jaksa peneliti berkas perkara kasus penusukan itu bukan dirinya melainkan orang lain.

Seperti diketahui, Fredy ditikam di bagian punggung dan perut oleh tersangka di sekitar kawasan Patung Kuda, Solo Baru, pada Selasa (12/4/2016) lalu. Sebelumnya, Fredy sempat terlibat cekcok mulut dan berkelahi dengan tersangka dan dua rekannya. Lantaran terpojok, tersangka mengambil pisau dan langsung menikam Fredy berulang kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya