SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Sragen, PN Sragen menggelar sidang perdana kasus penganiayaan anak punk hingga tewas.

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 12 terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang anak punk bernama Alba Wahyu Saputro alias Kenthir, 25, di Dusun Blibis, Desa Jati, Masaran, pada Agustus 2015 lalu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ke-12 terdakwa itu mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (25/4/2016). Berkas perkara ke-12 terdakwa itu terbagi menjadi tiga, sesuai dengan tempat kejadian perkara. Sebelum tewas tak jauh dari saluran irigasi di Dusun Blibis, warga Karanganyar, Sambungmacan itu sempat mendapat penganiayan di kawasan Alun-Alun Sasana Langen Putro Sragen dan simpang empat Dusun Blibis.

Para terdakwa yang terlibat penganiayaan yang menewaskan Kenthir adalah Sumaryanto alias Jolodot, 31, Rochmad Widodo alias Cepot, 23, Heri Bowo Santoso, 31, Sugeng Widodo, 38, Vipin Nur Cahyanto, 22, Supriyanto alias Banteng, 42, Iswanto, 26, Rizal Hidayah, 25, dan lain-lain.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Srikanah, sebagian besar terdakwa menganiaya Kenthir dengan cara menendang dan memukul. Tendangan dan pukulan itu mengenai perut dan wajah Kenthir. Selain menendang dua kali menggunakan kaki kanan, terdakwa Vipin Nur Cahyanto juga sempat menyulut rokok sekali ke arah perut Kenthir. Korban tidak berdaya dan tidak memberikan perlawanan.

”Akibat perbuatan para terdakwa Alba Wahyu Saputra mengalami banyak luka pada bagian wajah dan kepala sehingga membuat dia meninggal dunia. Hasil visum menunjukkan korban meninggal karena rusaknya jaringan otak dan pendarahan hebat di kepala akibat benturan benda tumpul,” kata Srikanah.

Ke-12 terdakwa itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Alba Wahyu Saputro alias Kenthir meninggal dunia setelah menjadi bulan-bulanan massa di Dusun Blibis, Desa Jati, Masaran, Sragen, 11 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus pengeroyokan terhadap Kenthir itu dipicu kasus pencurian tiga buah ponsel dengan kerugian senilai Rp800.000.

Saat diklarifikasi oleh korban pencurian, Kenthir bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Hal itu membuat warga sekitar kesal. Warga yang terbakar emosi oleh sikap Kenthir tidak bisa mengendalikan diri. Secara membabi buta, mereka mengeroyok Kenthir hingga terkapar di dekat sebuah saluran irigasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya