SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Sragen, satu tersangka menjalani diversi.

Solopos.com, SRAGEN–RY, 17, satu dari 13 tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Alba Wahyu Saputro alias Kenthir pada Agustus 2015 lalu terbebas dari jeratan pidana. Kasus hukum yang menjerat siswa Kelas X SMA itu diselesaikan dengan cara diversi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Usia dia itu masih 17 tahun. Sesuai Pasal 170 [KUHP] Ayat (1), dia terancam hukuman penjara 5 tahun 5 bulan. Karena ancamannya di bawah 7 tahun, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk melakukan diversi,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen Agung Nugroho saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (18/4/2016).

Diversi tersebut dilaksanakan pada Kamis (14/4/2016) lalu. Diversi itu dilakukan setelah pihak keluarga Kenthir memaafkan kesalahan RY. Antara RY dan keluarga Kenthir, kata Agung, sudah ada kesepakatan damai sehingga proses hukum tidak berlanjut ke sidang pidana. ”Hasil dari diversi itu sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmojo,” jelas Agung.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan selain RY, masih ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga Dusun Bogolan, RT 001, Desa Karangnyar, Sambungmacan itu. Kasus yang menjerat 12 tersangka itu terbagi dalam tiga berkas perkara. Pembagian berkas itu mengacu pada tiga tempat kejadian perkara.

”Lokasi kejadian ada di tiga tempat. Pertama di kawasan Alun-Alun [Sasana Langen Putro] Sragen yang menjadi tempat penjemputan Kenthir. Sebelum dibawa ke mobil, Kenthir sempat dipukuli. Lokasi kedua di perempatan kampung [Dusun Blibis, Desa Jati, Masaran]. Saat itu, Kenthir sempat diturunkan dari mobil dan dipukuli. Lokasi ketiga di rumah warga setempat. Di rumah itu, dia sempat ditelanjangi sebelum dianiaya hingga meninggal dunia,” terang Hanung.

Tiga berkas perkara dan 12 tersangka itu sudah diserahkan penyidik Polres Sragen ke Kejari Sragen dua pekan lalu. Dalam jangka dekat, Kejari Sragen bakal melimpahkan berkas perkara itu ke PN Sragen.

”Berkasnya sudah lengkap. Kami tinggal menyusun materi dakwaan. Kemungkinan pekan depan, berkas kami limpahkan ke pengadilan,” jelas Hanung.

Alba Wahyu Saputro alias Kenthir, 25, tewas setelah menjadi bulan-bulanan massa di Dusun Blibis, Desa Jati, Masaran, Sragen, 11 Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus pengeroyokan terhadap anak punk asal Desa Bogolan, RT 001, Desa Karangnyar, Sambungmacan, Sragen, dipicu kasus pencurian tiga buah ponsel dengan kerugian senilai Rp800.000.

Saat diklarifikasi korban pencurian, Kenthir berkukuh tidak mengakui perbuatannya. Hal itu membuat warga sekitar kesal. Warga yang terbakar emosi oleh sikap Kenthir tidak bisa mengendalikan diri. Secara membabi buta, mereka mengeroyok Kenthir hingga terkapar di dekat sebuah tanggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya