SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan Solo menimpa seorang wanita yang dihajar kekasihnya setelah baru dua bulan berpacaran.

Solopos.com, SOLO–Seorang perempuan berisial Y, 26, mengalami luka bengkak di mata kanannya setelah dihajar kekasihnya, Endi, 28, warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Minggu (6/3/2016) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (6/3/2016), korban mendatangi Mapolsek Pasar Kliwon diantar ayah dan saudaranya sesaat setelah dihajar Endi, Minggu (6/3/2016) pukul 09.00 WIB. Korban datang ke Mapolsek dalam kondisi mata kanannya bengkak, berdarah, serta memar kehitam-hitaman. Ketika akan melapor ke polisi, korban mengaku sempat diadang dan diancam kekasihnya yang menjadi pelaku kekerasan itu. Namun, korban bersama keluarganya akhirnya berhasil meloloskan diri dari adangan pelaku.

Ekspedisi Mudik 2024

Korban menjelaskan kasus penganiayaan tersebut bermula ketika dirinya pacaran bersama kekasihnya. Kala itu, mereka naik sepeda motor Yamaha Vega milik korban di kawasan Semanggi Pasar Kliwon, Minggu pagi pukul 07.00 WIB. Di tengah jalan, kekasihnya yang merupakan warga asli Salatiga, Jawa Tengah itu, meminta izin kekasihnya untuk meminjam motor.

Namun permintaan kekasihnya itu tak dikabulkan korban. Alasannya, pelaku meminjam motor korban untuk dipinjamkan lagi kepada teman pelaku. Pelaku akhirnya menarik paksa motor korban. Namun, korban terus mempertahankan motornya.

Pelaku tiba-tiba melayangkan bogem mentah ke muka korban. Lantaran korban terus mempertahankan motornya, pelaku kian kalap dan memukuli muka dan kepala korban dengan membabi buta.

“Saya lalu teriak-teriak minta tolong warga. Setelah warga berdatangan, saya dilepaskan. Lalu saya pulang,” kisah korban di Mapolsek Pasar Kliwon.

Korban mengaku menjalin asmara dengan kekasihnya baru dua bulan lalu. Selama dua bulan ini, perangai pelaku di mata korban sangat ringan tangan dan suka membentak. “Kalau enggak cocok, saya dibentak. Dan suka nempeleng,” paparnya.

Ayah korban, YS, mengaku tak mengenal kekasih anaknya itu, termasuk apa pekerjaannya. “Katanya dia ikut saudaranya di Semanggi dan mengaku asli Salatiga. Tapi, baru kenal dua bulan dengan anak saya, kok sudah berani memukuli anak saya sampai begini,” ujarnya.

Saat ini, kasus ditangani polisi. Pelaku dijerat Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiyaan. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya