SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana (kiri) menunjukkan delapan orang pelaku penganiayaan di Mapolsek Jebres, Selasa (2/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Delapan pemuda mengeroyok seorang warga Jebres, Solo, kemudian meninggalkan korbannya di pinggir jalan.

Solopos.com, SOLO — Petugas Unit Reskrim Polsek Jebres Solo menangkap delapan orang yang menganiaya Ungkik Handoko, 32, warga Kampung Kentingan Kulon RT 003/RW 010, Kelurahan Jebres. Ungkik ditemukan warga dalam kondisi telanjang dan hidung patah di kawasan Pondok Persada pinggir Jl. Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Minggu (24/12/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedelapan orang yang ditangkap yakni Fajar Yuly Prasetyo, 29, warga Sragen; Ede Okky Prih Utomo, 23, warga Sragen; Pardi, 28, Grobogan; Danang Juliantoro, 29, warga Karanganyar; Andi Suyono, 28; Deky Bagas Prasetyo, 24; Edi Ariyanto, 25, warga Karanganyar; dan Rudiyono, 23, warga Karanganyar. (Baca: Pria Jebres Ditemukan Tergeletak dengan Wajah Bonyok di Pinggir Jalan)

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan kedelapan pelaku tersebut ditangkap secara bertahap. Pelaku pertama yang ditangkap yakni Ade pada Senin (25/12/2017) di rumahnya. Kemudian polisi menangkap enam pelaku lainnya secara bertahap Selasa-Rabu (26-27/12/2017) di jalan raya atau di rumah.

“Kami awalnya menerima laporan dari keluarga korban kasus penganiayaan dengan korban Ungkik. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memintai keterangan korban di rumah sakit,” ujar Juliana kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (2/12/2018).

Menurut Juliana, polisi mengantongi nama-nama pelaku penganiayaan hingga akhirnya menangkap mereka. Kedelapan pelaku tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, kemudian mereka mengakui perbuatan mereka dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua pelaku mengakui perbuatan mereka mengeroyok Ungkik di tempat Kafe Persada, Jurug. Korban setelah dipukuli dibuang di pinggir jalan dengan kondisi telanjang. Kami masih memburu satu pelaku lainnya dalam kasus ini,”kata dia.

Juliana mengatakan penganiayaan itu dipicu Andi yang tersinggung karena dipanggil ‘thole’ oleh Ungkik. Keduanya tidak saling kenal dan baru kali pertama itu bertemu di lokasi kejadian.

“Ungkik akhirnya dipukuli delapan orang itu. Satu orang masih buron yaitu yang berperan membuang Ungkik di pinggir jalan. Kami menjerat kedelapan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.

Ia menambahkan barang bukti diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 3902 AIE beserta STNK. Andi Suyono mengatakan pada saat kejadian tengah mabuk berat sehingga terpancing emosi saat mendengar Ungkik memanggilnya ‘thole’ dan langsung memukulnya. Tujuh temannya ikut memukuli Ungkik di parkiran Kafe Persada hingga babak belur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya