SOLOPOS.COM - Satreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) memintai keterangan pelaku penganiayaan di Mapolresta Solo, Selasa (25/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, pemuda asal Joyosuran ditangkap polisi karena menganiaya mantan pacarnya.

Solopos.com, SOLO — Seorang pemuda asal Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, tega menganiaya mantan pacarnya hingga terluka parah karena tak terima diputus cintanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemuda tersebut, Dwi Mukti Wibowo, 25, kini ditahan di Mapolresta Solo. Informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Hotel Karya Indah, Gilingan, Banjarsari, Kamis (20/4/2017).

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengungkapkan korban penganiayaan itu adalah Ria Marni Angkasa Wati, 22, warga Ngemplak, Boyolali, yang bekerja sebagai perawat di RSU Islam Kustati. Polisi awalnya menerima laporan dari orang tua Ria yang khawatir karena Ria belum pulang hingga pukul 23.45 WIB.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyisir wilayah Banjarsari. “Kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan terluka parah keluar hotel [Hotel Karya Indah, Gilingan, Banjarsari] meminta tolong dicarikan taksi dan diantarkan ke RS Kustati,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (25/4/2017).

Setelah menyelidiki, polisi mengetahui perempuan yang ternyata adalah Ria itu telah menjadi korban kekerasan dan barangnya juga dibawa lari. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor sepuluh Hotel Karya Indah, Gilingan, Banjarsari, dan mengambil rekaman kamera closed circuit television (CCTV) hotel hingga diketahui identitas si pelaku.

“Kami langsung mengejar pelaku ke rumahnya. Namun, pelaku melarikan diri ke Wonogiri. Pelaku takut hingga akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini menceritakan pelaku, Dwi Mukti Wibowo, meminta bantuan temannya, Bayu, warga Boyolali, agar menjemput Ria di rumahnya lalu mengantarnya ke hotel. Di kamar hotel nomor 10, Dwi menganiaya Ria dan mengambil barangnya.

“Pelaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima diputus korban. Korban diketahui bekerja sebagai perawat di RS Kustati,” kata dia.

Ia mengatakan sebelumnya Dwi berkenalan dengan Ria melalui pertemanan di Facebook menggunakan akun palsu. Hal itu dilakukan pelaku supaya identitasnya tidak diketahui mantan pacarnya itu.

“Korban tidak mengira kalau orang yang mengajak bertemu di hotel adalah mantan pacarnya. Pelaku memukul wajah korban sebanyak tujuh kali di kamar hotel dan kamar mandi,” kata dia.

Agus menambahkan Dwi meninggalkan Ria di hotel dalam kondisi luka parah. Akibat kejadian itu wajah Ria harus dioperasi plastik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan atau 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara. “Kami tidak menahan teman pelaku, Bayu karena tidak terbukti melakukan penganiayaan,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, anting, tiga potong kain, tas, helm, sepeda motor Honda Beat hitam berpelat nomor AD 6965 EA dan sepeda motor Honda C 70 hitam berpelat nomor AD 5131 BT.

Sementara itu, Dwi mengaku berpacaran dengan Ria selama delapan bulan. Orang tua Ria tidak menyetujui hubungan mereka dengan Dwi karena tidak bekerja.

“Saya menjebak korban bertemu di hotel untuk menanyakan alasan memutus hubungan sebagai kekasih. Namun, terlanjur emosi hingga terjadi penaniayaan,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya