SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua tersangka penyekap anak balita di hotel, Sabtu (17/2/2018). (Arif Fajar S./JIBI/Solopos)

Seorang anak balita menjadi korban penyiksaan oleh ayah tirinya di salah satu hotel wilayah Banjarsari, Solo. 

Solopos.com, SOLO — Seorang anak berusia empat tahun, PA, menjadi korban penyiksaan ayah tirinya. PA ditemukan di salah satu kamar hotel di Jl. R.M. Said, Banjarsari, Solo, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut ditutup lakban, Jumat (16/2/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ayah tiri PA, Dedi, 32, warga Kampung Krendang RT 001/RW 007, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, dan adiknya, Iwan Winardi, 22, beralamat sama dengan Dedi, pada Sabtu (17/2/2018) ditahan di Mapolsek Banjarsari. Sedangkan PA yang mengalami trauma psikologis saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi Solo.

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak tersebut berawal dari kecurigaan petugas hotel Wismantara, Jl. R.M. Said No. 91, Punggawan, Banjarsari, yang mendengar suara gaduh serta bau tak sedap di dalam kamar No. 11 hotel tersebut.

Petugas hotel kemudian melapor ke polisi dan bersama polisi akhirnya mengecek ke kamar tersebut. Saat kamar dibuka, polisi dan petugas hotel menemukan PA dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia serta mulut dilakban beserta paman tirinya, Iwan Winardi.

Berdasar keterangan Iwan, polisi kemudian menangkap Dedi, ayah tiri PA yang mengaku menikah secara siri dengan ibu PA, Maria. “Polisi mendatangi hotel Jumat [16/2/2018] pukul 14.00 WIB dan menangkap Dedi dan Iwan. Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua potong lakban, potongan tali rafia warna merah, dan kaus,” jelas Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana kepada wartawan di Polsek Banjarsari, Sabtu.

Selain menemukan PA dalam kondisi mulut dilakban, tangan dan kaki terikat tali rafia, lanjut Kapolsek, polisi mendapati sejumlah luka di tangan dan kaki serta luka melepuh dan luka yang mulai mengering terutama di kemaluan PA.

“Untuk penanganan korban lebih lanjut selain perawatan di rumah sakit, polisi juga akan menggandeng psikolog untuk pemulihan kondisi psikologis korban yang ketakutan dan hanya mau didekati serta berkomunikasi dengan petugas,” terang Kapolsek.

Ayah tiri PA, Dedi, saat diwawancarai wartawan mengaku tidak melakukan penganiayaan dan hanya menyuruh adiknya, Iwan, untuk mengikat PA karena dia mau ke perayaan Tahun Baru Imlek. PA memang sengaja dititipkan ibunya kepada Dedi. Dedi kemudian menyuruh adiknya mengikat PA karena anak tirinya itu dianggap nakal.

Ibu PA yang hadir di Polsek Banjarsari mengatakan ayah kandung PA tidak mengakui PA sebagai anaknya sehingga tidak mau membiayai hidup PA. “Saya kerja untuk menghidupi anak saya [PA] tersebut,” ujarnya.

Mengenai motif Dedi, polisi masih mengembangkan penyelidikan. “Motifnya masih kami selidiki, namun dugaan sementara karena ketidaksukaan tersangka kepada korban. Tersangka didakwa Pasal 77 Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan/denda paling banyak Rp100 juta,” terang Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya