SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Penganiayaan Solo yang terjadi di kantor Kelurahan Joyotakan disidangkan di PN Solo.

Solopos.com, SOLO — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis AE, 16, warga Serengan Solo, dengan hukuman 18 bulan penjara. AE adalah salah satu dari lima tersangka kasus penganiayaan di kantor Kelurahan Joyotakan, Serengan yang berujung tewasnya Sardi, 38, warga Joyotakan, pada tanggal 7 September 2017 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Humas Polsek Serengan, Aiptu Suharyanto, mengatakan dari kelima pelaku kasus penganiayaan di Kantor Kelurahan Joyotakan baru satu yang sudah selesai disidangkan di PN Solo. (baca: Pria Ini Tewas Setelah Dihajar Massa di Kantor Kelurahan Joyotakan)

“Kami sudah mendapatan laporan dari PN Solo pelaku AE sudah selesai disidangkan akhir September lalu. AE terbukti bersalah terlibat langsung dalam kasus penganiayaan sehingga divonis hukuman penjara selama 18 bulan,” ujar Suharyanto kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Kamis (19/1/20170).

Menurut Suharyanto, AE setelah divonis tidak mengajukan banding alias menerima hasil keputusan persidangan. Dia menyebut vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama hukuman penjara 12 tahun sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama.

Unit Reskrim Polsek Serengan, lanjut dia, mendahulukan berkas AE untuk disidangkan ke PN Solo karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), penanganan kasus melibatkan anak di bawah umur hanya diberikan waktu selama 14 hari. AE sekarang berstatus sebagai narapidana (napi) menjalani hukuman di Rutan Kelas 1A Solo.

Sementara itu, berkas perkara keempat pelaku lainnya yakni Riswanto, 32; Ishak Yulianto, 27; Rudy Romadhon, 18; dan Sunoto, 36, saat ini baru pelimpahan tahap satu di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Solo. (baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Warga Joyotakan Jalani 25 Adegan Rekonstruksi)

“Kami akan menyerahkan tersangka ke Kejari bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap kedua. Saat ini keempat tersangka masih ditahan di Mapolresta Solo,” kata dia.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono, mengatakan berkas keempat tersangka masih diteliti Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya