SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Juliana (kanan) memintai keterangan pelaku percobaan pembunuhan di Mapolsek Jebres, Rabu (13/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang pria Mojosongo, Solo, nyaris membunuhnya pacarnya karena menolak diajak berhubungan badan.

Solopos.com, SOLO — Wahyu Hermawan, 37, warga Kampung Sibela RT 001/RW 025, Mojosongo, Jebres, Solo, ditangkap polisi karena nyaris membunuh pacarnya, Handayani, 30, warga Kampung Nayu, Nusukan, Banjarsari, Selasa (12/12/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya Handayani menghubungi Wahyu karena ban sepeda motor Honda Beat L 2999 RX miliknya bocor.

Wahyu kemudian menyarankan Handayani datang di tempat indekos di Jl. Tentara Pelajar Kampung Guwosari RT 002/RW 027, Jebres. “Wahyu lalu mengajak Handayani berhubungan badan, tetapi ditolak. Kemudian terjadi pertengkaran hebat di kamar indekos dan didengar pemilik indekos. Kami menerima laporan ada keributan di tempat indekos dan langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Juliana saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (13/12/2017).

Juliana mengatakan Wahyu membenturkan kepala Handayani ke tembok hingga enam kali. Tidak hanya itu, Wahyu membekap Handayani menggunakan bantal dan memukul wajahnya beberapa kali. Setelah memastikan pacarnya tidak bernapas, Wahyu langsung pergi dari tempat indekos untuk mencari makan.

“Wahyu memang sejak awal berniat membunuh pacarnya lantaran menolak diajak berhubungan badan. Wahyu kemudian membawa lari sepeda montor Honda Beat, ponsel, dompet, dan uang tunai senilai Rp206.000 milik Handayani. Kami langsung membuka paksa pintu kamar indekos dan mendapati Handayani dalam kondisi tidak sadarkan diri,” kata dia.

Anggota Polsek Jebres langsung membawa Handayani ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi, Jebres. Hasil pengecekan dokter, Handayani mengalami luka parah kepala dan belum bisa dimintai keterangan petugas sampai sekarang.

“Kami langsung menetapkan Wahyu sebagai tersangka pelaku penganiayaan pacarnya. Petugas menangkap Wahyu di rumah temannya di Semanggi, Pasar Kliwon,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Wahyu Hermawan mengaku berpacaran dengan Handayani selama setahun. Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook kemudian berlanjut menjadi pasangan kekasih.

“Saya sudah dua kali berhubungan badan dengan Handayani. Setelah memastikan Handayani meninggal dunia langsung melarikan diri. Ternyata Handayani masih hidup,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya