SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen (kanan) menunjukkan pemuda pelaku percobaan pencurian mobil taksi online wilayah Kadipiro di Mapolsek Banjarsari pada Rabu (28/10/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO – Tersangka penganiayaan sopir taksi online asal Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, Brhi Dharma, 19, mengaku khilaf saat menganiaya pengemudi taksi online di wilayah Kadipiro, Banjarsari, belum lama ini. Tersangka dalam posisi terdesak karena sudah tidak memiliki uang karena belum menerima uang kiriman dari keluarganya.

“Jadwal kiriman memang belum datang, sedangkan uang saya hampir habis. Saya juga tidak tahu kenapa bisa berbuat semacam itu,” papar pelaku dalam jumpa pers di Mapolsek Banjarsari pada Rabu (28/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi pelaku terbilang cukup nekat, pemuda berusia 19 tahun itu belum pernah melakukan aksi kejahatan, apalagi menganiaya sopir taksi online. Namun, pelaku dengan berani memukul kepala belakang korban HS, warga Solo, bertubi-tubi.

“Saya duduk di belakang sopir, saat saya rasa aman saya pukul kepala korban. Namun korban dapat meminta pertolongan dan saya sempat dihajar massa,” pengakuan tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Demo di Solo Kecam Karikatur Nabi Muhammad, Massa Tempel Foto Presiden Prancis di Aspal

Menurutnya, jika berhasil membuat korban tak berdaya, ia berencana menguasi harta korban. Namun, tersangka mengaku tidak bisa menyetir mobil meskipun ia berencana mencuri mobil itu.

“Bisa menyetir mobil sedikit-sedikit. Tidak tahu rencana menjual mobil ke mana. Tapi saya terdesak karena tidak punya uang,” imbuh dia.

Unit Reskrim Polsek Banjarsari mengamankan Bhri Dharma, 19, pemuda asal Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, dari amuk massa seusai berniat merampas satu unit mobil sopir taksi online di wilayah Kadipiro, Banjarsari. Tersangka memukul kepala belakang sopir taksi online berinisial HS, 34, warga Solo, untuk merampas mobil jenis Toyota Calya itu.

Rentetan Adegan Pembunuhan Yulia di Sukoharjo: Total Ada 7 TKP

Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen mengatakan tersangka memang berniat untuk merampas mobil milik korban dikarenakan telah membawa batu kali seukuran genggaman tangan orang dewasa. Modus yang digunakan pelaku yakni memesan taksi online melalui aplikasi. Batu yang digunakan pelaku disimpan di dalam tas berwarna hitam yang kini disita sebagai barang bukti.

“Tersangka sedang tidak memiliki uang. Lalu terpikirkan untuk berbuat semacam itu. Semula tersangka memesan taksi online dari wilayah Joglo ke wilayah Kadipiro. Namun, saat sampai di lokasi tujuan, lokasi itu tengah ramai orang. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya untuk beraksi,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Niat Rampas Mobil, Pemuda Sumatra Pukul Kepala Sopir Taksi Online di Kadipiro Solo Pakai Batu Kali

Namun, di dalam mobil itu pelaku beralasan lokasi antar tidak tepat sehingga ia meminta pindah tempat. Saat melalui lokasi yang dirasa aman, tersangka seketika memukul kepala korban secara bertubi-tubi.

Korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya sembari mencoba keluar dari mobil. Tersangka tetap berusaha mencegah korban melarikan diri dengan menarik seat belt korban yang terpasang. Namun, pintu mobil bagian sopir sudah terbuka sedikit dan korban berteriak-teriak meminta pertolongan.

Warga yang mendengar langsung menghampiri mobil itu dan sempat menghajar tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP jo. Pasal 368 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya