SOLOPOS.COM - Kelima pelaku pengeroyokan di Kantor Kelurahan Joyotakan, Serengan, menjalani rekonstruksi, Rabu (13/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, polisi melimpahkan berkas satu tersangka pengeroyokan warga di Kantor Kelurahan Joyotakan.

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polsek Serengan Solo melimpahkan berkas perkara AE, 16, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Sardi di Kantor Kelurahan Joyotakan pada 7 September lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan seusai rekonstruksi dengan 25 adegan di Kantor Kelurahan Joyotakan, Serengan, 13 September lalu, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejari. Tersangka dalam kasus ini ada lima orang yakni Riswanto, 32; Ishak Yulianto, 27; Rudy Romadhon, 18; Sunoto, 36; dan AE, 16.

“Kami baru melimpahkan satu berkas perkara milik tersangka AE ke Kejari Solo pekan lalu,” ujar Giyono saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Kamis (28/9/2017).

Menurut Giyono, polisi mendahulukan pelimpahan berkas AE ke Kejari karena pelaku masih di bawah umur. Polisi hanya diberi waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara kasus melibatkan pelaku anak di bawah umur. Hal itu sesuai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Kami harus cepat melimpahkan berkas perkara AE ke Kejari Solo agar batas waktunya tidak terlewati,” kata dia. (Baca: 5 Pelaku Pengeroyokan Warga Joyotakan Jalani 25 Adegan Rekonstruksi)

Polisi tidak menerapkan diversi (penyelesaian kasus di luar pengadilan) terhadap AE karena ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Kelima pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami bisa menerapkan diversi untuk pelaku AE jika ancaman hukumannya di bawah sepuluh tahun. Hal tersebut sesuai UUPA,” kata dia.

Kasi Humas Polsek Serengan Aiptu Suharyanto mengatakan setelah melimpahkan berkas AE ke Kejari Solo, polisi tinggal menunggu jadwal persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Keempat pelaku lain sekarang ditahan Polresta Solo. Sementara AE dititipkan Kejari di Rutan Kelas 1A Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya