SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Seorang mahasiswa di Solo dianiaya petugas keamanan tempat karaoke karena yang pembayarannya kurang.

Solopos.com, SOLO — Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Solo, Nico Feryyanto, 25, asal Sragen, dianiaya petugas keamanan tempat karaoke Gravista Jl. Slamet Riyadi, Solo, lantaran yang pembayaran room karaokenya kurang, Sabtu (25/3/2018) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas keamanan tempat karaoke bernama Joko Suranto, 38, warga Kampung Begalon RT 003/RW 003, Panularan, Laweyan, itu sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta dan ditahan di Mapolresta.

Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mengungkapkan kasus tersebut terjadi pukul 23.45 WIB. Nico yang sudah selesai berkaraoke menuju kasir untuk membayar biaya room karaoke. Namun, uang yang dibawa Nico tidak cukup hingga akhirnya petugas kasir memanggil Joko.

“Petugas kasir memberikan tugas kepada Joko untuk mengantarkan Nico mengambil uang di mesin ATM [anjungan tunai mandiri]. Sampai di tempat parkir karaoke gravista, Nico berbelit-belit hingga akhirnya membuat Joko marah dan langsung memukulinya hingga babak belur. Kami menerima informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Minggu (25/3/2018).

Sutoyo menjelaskan Joko memukuli Nico dua kali di bagian rahang sebelah kiri sehingga mengakibatkan tulang rahangnya patah. Nico dibawa ke RS Slamet Riyadi untuk dilakukan perawatan. Kemudian pada Minggu pagi Nico dirujuk ke RS Kasih Ibu, Purwosari, Laweyan.

“Kami langsung menangkap Joko di lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolresta untuk ditahan. Barang bukti diamankan berupa hasil visum dari RS Kasih Ibu. Sebanyak dua orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini,” kata dia.

Ia menjelaskan Joko dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dua dari saksi yang diperiksa polisi adalah juru parkir (jukir) di lokasi kejadian.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan segala bentuk penganiayaan tidak dibenarkan. Polresta Surakarta akan memproses kasus penganiayaan apalagi sampai menimbulkan korban mengalami patah tulang rahang.

“Kami berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Kalau memang ada masalah di tempat karaoke bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus melakukan kekerasan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya