SOLOPOS.COM - Polsek Jebres menahan Febrian Agung Samudro, 22, pelaku penganiayaan di Mapolsek Jebres, Rabu (15/2/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo dialami warga Gandekan, Jebres.

Solopos.com, SOLO —  Rohmad Romadji, 25, warga Gandekan, Jebres dianiaya oleh Febrian Agung Samudro, 22, warga Kampung Kadirejo RT 001/RW 001, Gandekan, Jebres. Penganiayaan tersebut dipicu karena Febrian tidak terima  Rohmad menggeber knalpot sepeda motor di jalan kampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/2), pukul 22.30 WIB, bermula saat korban keluar dari Gedung Sarwi Guno Gandekan untuk menyiapkan perlengkapan acara pernikahan. Korban mengendarai sepeda motor menuju ke jalan kampung menggeber knalpot.

Ekspedisi Mudik 2024

Secara bersamaan, lanjut dia, pelaku datang dengan memarahui korban lantaran merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot. Pelaku datang dengan membawa kayu untuk memukul tubuh korban. “Pelaku memukul korban dengan kayu karena pada saat kejadian sedang tidur dan terbagun gara-gara korban menggeber knalpot,” ujar Edison saat ditemui wartawan di Mapolsek, Rabu (15/2/2017).

Edison mengatakan korban kaget setelah tubuhnya dipukul dengan kayu oleh pelaku dari belakang. Korban penganiayaan langsung melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya. Sementara pelaku berusaha mengejar korban tetapi tidak berhasil. “Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jebres. Kami memangkap pelaku di rumahnya seusai kejadian,” kata dia.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan korban menggeber knalpot sepeda motor karena mesinnya habis mati setelah terkena hujan. Namun, pelaku keburu emosi sehingga langsung memukuli korban dengan kayu. “Kami menduga antara korban dan pelaku terjadi salah paham hingga akhirnya terjadi kasus penganiayaan,” kata dia.

Edison menambahkan proses hukum terus beranjut karena korban belum mencabut laporannya. Pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, pelaku penganiayaan Febrian Agung Samudro, mengaku kecapean pada saat kejadian sehingga memutuskan untuk pulang tidur di rumah. Namun, baru tidur selama 30 menit dibangunkan dengan suara bising knalpot dari luar rumah. “Saya mengira korban sengaja menggeber knalpot sepeda motor sehingga tanpa bertanya langsung memukul korban,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya