SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Solo, dua pemuda asal Jebres menganiaya warga Masaran, Sragen.

Solopos.com, SOLO — Dua pemuda asal Kampung Gulon, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, menganiaya seorang warga Desa Pilang, Kecamatan Masaran, Sragen, Selasa (17/1/2017) malam. Penganiayaan itu dipicu rasa tersinggung pelaku atas perilaku korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua pemuda tersebut yakni BDA, 18, dan GRS, 19, warga Kelurahan Jebres. Sedangkan korbannya Joko Nugroho, 29, warga Desa Pilang, Masaran, Sragen.

Wakapolsek Jebres, AKP Dudi Pramudia, mengatakan kasus tersebut bermula saat Joko Nugroho mengendarai sepeda motornya di Kampung Gulon sekitar pukul 23.30 WIB dan mendekati pelaku dengan menggeber-geber sepeda motornya. Kedua pelaku yang sedang duduk santai di dekat Pasar Mojo Gulon tersinggung sehingga langsung mengejar korban.

“Kedua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berpelat nomor AD 6596 ZA berboncengan mengejar korban. Pelaku dan korban cekcok di pinggir jalan hingga terjadi penganiayaan,” ujar Dudi saat ditemui wartawan di Mapolsek, Kamis (19/1/2017).

Dudi mengatakan GRS mengambil batu bata lalu dipukulkan ke wajah Joko tetapi tidak kena. Kemudian GRS memukul perut Joko beberapa kali hingga Joko tidak sadarkan diri. BDA ikut memukuli Joko mengenai mata kanan dan bibir.

“Kedua pelaku setelah puas memukuli korban langsung melarikan diri. Kami menerima laporan adanya kasus penganiayaan beberapa menit setelah kejadian,” kata dia.

Polisi lalu datang dan memintai keterangan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas menangkap kedua pelaku penganiayaan itu di rumah mereka pada Rabu (18/1/2017) pukul 01.30 WIB.

“Kami langsung menahan kedua pelaku kasus penganiayaan di Mapolsek,” kata dia.

Dudi mengatakan barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan empat batu bata yang digunakan untuk memukul korban. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, pelaku GRS mengaku tesinggung dengan ulah korban yang menggeber sepeda motor saat dia dan temannya sedang duduk di pinggir jalan. Korban diketahui sedang mabuk saat kejadian itu.

“Saya sudah bertanya baik-baik alasan korban menggebar sepeda motor. Korban marah sehingga kami langsung memukulinya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya