SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, menunjukkan barang bukti milik pelaku perusakan dan penganiayaan di Mapolresta Solo, Senin (20/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, enam pemuda menyeroyok seorang warga Kadipiro karena dendam.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap enam pelaku perusakan dan penganiayaan di wilayah Jebres, Minggu (19/3/2017). Empat dari enam pelaku tersebut masih di bawah umur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka yakni ADD, 17, warga Jebres; NAS, 17, warga Banjarsari; RBP, 15, warga Kartasura Sukoharjo; dan BA, 17, warga Grogol Sukoharjo. Sementara dua pelaku lainnya adalah Muhammad Ari Munandar, 19, warga Gandekan, Jebres, dan Danu Yunanto, 19, warga Kadipiro, Banjarsari.

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, mengatakan kasus tersebut bermula saat Agik, 20, pelaku yang masih buron, meminta belasan orang rekannya berkumpul di warung HIK Genthong, Kepatihan Kulon, Jebres, Sabtu (18/3/2017) pukul 19.00 WIB.

Kelompok ini, lanjut dia, mendapati laporan ada kelompok pihak musuh yang berjumlah puluhan orang akan berkumpul di Lapangan Mojosongo, Sabtu pukul 20.30 WIB. Kelompok ini bergerak menuju Lapangan Mojosongo tetapi tidak mendapati kelompok musuh dimaksud.

“Mereka tidak menemukan pihak musuh yang dicari lalu merusak warung HIK di Lapangan Mojosongo. Kami mendatangi lokasi kejadian tetapi tidak memenemukan pelaku perusakan,” ujar Andy kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (20/3/2017).

Menurut Andy, kelompok ini membawa seorang sandera dari kelompok musuh bernama Adrean Batistuta, 20. Kelompok ini membawa sandera naik sepeda motor dan diminta menunjukkan tempat persembunyian teman-temannya. Namun, mereka tidak menemukan kelompok dari pihak musuh itu.

“Merasa kecewa tidak menemukan kolompok musuh pelaku memukuli dia [Andrean] hingga babak belur. Korban dibuang di pinggir jalan kawasan Jurug, Jebres,” kata dia.

Polresta Solo langsung mengejar pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap Andrean. Polisi menangkap enam pelaku di rumah masing-masing, Minggu (19/3/2017). Pelaku penggerak massa masih buron. Diduga kasus ini dipicu aksi balas dendam kedua kelompok yang bertikai.

“Kami masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan dan penganiayaan. Pelaku masih di bawah umur dijerat UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Andy menambahkan dua pelaku dijerat Pasal 170 KHUP tentang melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa satu pedang samurai, kayu, dan baju milik korban.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, mengatatakan korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan perut. Korban harus menjalani rawat jalan untuk menyembuhkan lukanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya