SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua tersangka penyekap anak balita di hotel, Sabtu (17/2/2018). (Arif Fajar S./JIBI/Solopos)

Dinsos Solo titipkan PA ke panti asuhan di Jajar, Laweyan.

Solopos.com, SOLO—Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Solo akhirnya menitipkan anak korban kekerasan PA, 4, ke Panti Asuhan Insan Sakinah, Jajar, Laweyan, sejak Sabtu (24/2/2018). Di sisi lain, kondisi PA, mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi selama sembilan hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PA  menjadi korban penyiksaan ayah tirinya. PA ditemukan di salah satu kamar hotel di Jl. R.M. Said, Banjarsari, Solo, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut ditutup lakban, Jumat (16/2/2018) lalu.

Kepala Dinsos Solo, Rohana, mengungkapkan Dinsos menitipkan PA ke Panti Asuhan Insan Sakinah karena kondisi psikologis anak masih belum sembuh total. Namun demikian, untuk luka fisik sudah sembuh setelah dirawat di RSUD Dr Moewardi, Jebres.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami memilih menitipkan PA ke Panti Asuhan Insan Sakinah karena fasilitasnya lengkap untuk anak usia 4 tahun,” ujar Rohana saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/3/2018).

Rohana menjelaskan pertimbangan Dinsos menitipkan PA ke panti asuhan karena kondisi psikologis anak belum sembuh total. Dinas bersama Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo akan terus memantau kodisi PA selama di panti asuhan.

“Kami menitipkan PA ke panti asuhan sampai ada keputusan resmi atau inkrah di PN [Pengadilan Negeri] terkait kasus ini,” kata dia.

Dinsos, saat ini fokus mengembalikan kepercayaan diri PA yang sebelumnya hancur setelah disekap dan dianiaya oleh ayah tirinya, Dedi. Ia berharap PA bisa kembali mendapatkan haknya seperti anak lainnya seusianya.

“Kami memiliki program pelayanan kesehatan anak integritas untuk menangani anak yang terlibat masalah keluarga. Semua kebutuhan sehari-hari PA semuanya ditanggung panti asuhan,” kata dia. (baca juga: PENGANIAYAAN SOLO : Sadis! Anak Balita Disiksa Ayah Tiri di Hotel, Tangan dan Kaki Diikat)

Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Dr Moewardi, Eko Haryati, membenarkan PA sudah keluar dari rumah sakit sejak tanggal 24 Fabruari 2018 lalu. Pertimbangan PA sudah tidak dirawat lagi di rumah sakit karena hasil pemeriksaan medis sudah tidak sakit.

“Dia [PA] Rabu kemarin datang ke RSUD Dr Moewardi untuk kontrol dengan didampingi petugas Dinsos serta panti asuhan. Semua luka luar yang didapat PA saat disekap ayah tirinya sudah sembuh semua,” ujar Eko kepada Solopos.com.

Eko menjelaskan hasil pemeriksaan psikologis PA sudah mau diajak komunikasi dengan orang lain yang baru dikenal. Selain itu, PA sudah mau bermain dengan anak seusianya tanpa ditemani orang tua.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan masa penahanan tahap tersangka Dedi, 32, dan Iwan Winardi, 22 akan habis 8 Maret 2018. Satreskrim akan memperpanjang penahanan kedua tersangka selama 40 hari terhitung mulai 9 Maret 2018.

“Kami menemukan barang bukti baru dalam kasus ini berupa gembok kamar hotel yang digunakan kedua pelaku mengunci PA di dalam kamar,” kata Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, PA disekap dan disiksa ayah tirinya, Dedi, 32, warga Kampung Krendang RT 001 RW 007, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, dan adiknya, Iwan Winardi, 22, beralamat sama dengan Dedi.

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak tersebut berawal dari kecurigaan petugas hotel Wismantara, Jl. R.M. Said No. 91, Punggawan, Banjarsari, yang mendengar suara gaduh serta bau tak sedap di dalam kamar No. 11 hotel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya