SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan Solo awal November 2015 lalu disidangkan di PN.

Solopos.com, SOLO – Seorang remaja anak buruh kuli bangunan, RAP, 18, ditahan aparat dengan tuduhan melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota ormas. Kasus anak lulusan SD tersebut kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus yang menimpa RAP bermula ketika ada aksi tawuran yang terjadi di tepi jalan raya dekat patung Ir.Soekarno (Solobaru), awal November 2015 lalu.

Massa yang memakai sepeda motor menyerang warga Kelurahan Joyotakan, Pasar Kliwon. Diduga salah sasaran, massa lantas meninggalkan lokasi. Nahas, sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu langsung membalasnya.

“Kebetulan saat itu ada satu anggota Ormas yang masih ketinggalan. Jadi dihajar beramai-ramai,” terang Ketua RT 002/ RW 003, Kelurahan Joyotakan, Pasar Kliwon, Suparno, kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Tak berselang lama, pengurus ormas mendatangi RAP dan dua temannya yang masih di bawah umur. Pengurus ormas itu lantas membawa mereka ke Polresta Solo untuk dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan.

“Padahal, saat itu ormas yang memulai menyerang RAP dan teman-temannya. Tapi karena RAP dan temannya tak melapor polisi, malah dia yang jadi tersangka,” jelasnya.

Penasihat hukum terdakwa dari Majelis Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kajian Kebijakan Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, Harjanto, menyayangkan kasus anak dan remaja yang masih lugu tersebut dilanjutkan ke meja hijau. Ia juga menyayangkan aparat sampai menahan RAP sejak empat bulan lalu.

“Apa keuntungannya aparat menahan RAP yang sangat lugu itu. Apakah ada saksi yang menyebut terdakwa sebagai pelaku penganiayaan? RAP mengaku [sebagai pelaku] karena takut dengan ormas,” paparnya saat ditemui Solopos.com terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Saat ditemui Solopos.com di ruang tahanan PN Solo, RAP tertunduk. Ia hanya menjawab pertanyaan sekecap. RAP merupakan remaja yang lulus SD. Ia lantas bekerja sebagai buruh pembuat mebel untuk membantu orang tuanya. Orang tua RAP adalah kuli bangunan dan penjual jajan gorengan.

Menanggapi kasus tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, M. Rosyiddin, memastikan bahwa kejaksaan dan polisi memiliki alat bukti kuat untuk menahan RAP. Menurutnya, langkah kejaksaan dan polisi melanjutkan kasus tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ditanya ihwal pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut tak adanya saksi yang menyebut RAP sebagai pelaku, Rosyiddin mempersilakan setiap orang berpendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya