SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Persidangan di PN Solo 6 Januari 2015 melibatkan terdakwa sopir taksi.

Solopos.com, SOLO — Gara-gara tak terima diejek seorang bocah berseragam SMP, Joko dan Billy nekat main hakim sendiri. Pemuda yang berprofesi sebagai sopir Gelora Taksi itu melayangkan bogem mentah berkali-kali kepada korban. Akibatnya, mereka pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Insiden main hakim sendiri itu bermula ketika Billy mengatur lalu lintas di depan Stasiun Balapan yang macet sekitar dua bulan lalu. Warga Mojosongo, Jebres, itu bermaksud memberi jalan taksi yang akan masuk ke Stasiun Balapan. Taksi tersebut dikemudikan rekannya, Joko yang akan mengambil penumpang.

Dari arah berlawanan, tiba-tiba muncul Rz, 14, dan kakaknya mengendarai sepeda Motor Vario AD 4641 QA. Karena merasa terhalangi, rekan Billy, Joko, membunyikan klakson taksinya. Tanpa dinyana, Rz, yang membonceng kakaknya spontan melontarkan ejekan kepada Joko. “Kendaraan jelek saja main klakson-klakson” ujar Eldin, ayah Rz menirukan ungkapan anaknya kala itu.

Tak terima dengan ejekan itu, Billy yang tengah mengatur lalu lintas langsung menarik kerah baju Rz hingga ia terjatuh. Tak seberapa lama, Joko keluar mobil dan melayangkan bogem mentah kepada kakak Rz hingga terjatuh. Di saat bersamaan, kendaraan Rz ikut ambruk dan menimpa kaki Rz.

“Kaki anak saya cidera karena kena knalpot panas motor yang ambruk,” jelas Eldin warga Jl. Yosodipura Banjarsari itu.
Rz, kakaknya, dan orang tua mereka bergegas melapor polisi. Atas kejadian itu, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Namun, apes bagi Billy. Lantaran korban masih berstatus anak di bawah umur, Billy dijerat Undang-Undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Billy ini kan hanya menarik kerah baju anak. Lalu, motor ambruk karena kakaknya dipukul temannya. Kenapa ancaman Billy malah lebih berat?” ujar Effendi Siahaan, penasihat hukum Billy saat ditemui Solopos.com di PN Solo, Rabu (6/1/2015).

Menariknya, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Rz, mengaku telah memaafkan Billy. Atas permintaan hakim, Billy bersedia mendekati Rz dan menyalami seraya mengaku telah berbuat salah. “Iya, saya telah maafkan kamu,” ujar Rz yang disambut gelak tawa peserta sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya