SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Tiga pelajar SMP di Solo menganiaya adik kelasnya hingga babak belur gara-gara tersinggung.

Solopos.com, SOLO — Tiga siswa kelas IX salah satu SMP negeri di Solo menganiaya adik kelasnya berinisial FPA, 13, siswa kelas VII di sekolah yang sama, Sabtu (6/1/2018). Akibat kejadian tersebut, FPA mengalami luka parah di pelipis kanan dan mendapat tujuh jahitan di Rumah Sakit Panti Waluyo, Kerten, Laweyan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto, mengungkapkan kakak FPA melapor ke polisi setelah mendapati adiknya pulang dari sekolah dengan luka di wajahnya. Kepada kakaknya, FPA bercerita telah dianiaya tiga kakak kelasnya di ruang kelas VII B.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi sekolah. Petugas memintai keterangan ke pihak sekolah dan tiga pelaku penganiaya berinisial FDR, 15; BG, 15; dan AG, 15,” ujar Heri saat ditemui Solopos.com di Mapolsek Laweyan, Rabu (10/1/2018).

Ketiga pelajar, lanjut dia, mengakui perbuatan mereka kepada petugas bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) Kelurahan Jajar dan kepala sekolah. Penganiayaan dipicu karena tiga pelajar itu tersinggung dengan ucapan FPA.

“Tindakan ketiga pelajar menganiaya adik kelas hingga babak belur tidak bisa dibenarkan. Kami tidak memproses secara hukum kasus ini karena ketiga pelaku penganiayaan masih di bawah umur,” kata dia.

Polsek Laweyan kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan orang tua korban dan pelaku di sekolah, Selasa (9/1/2018). Mediasi disaksikan guru kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) SMP tersebut.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan meminta maaf kepada korban. Orang tua ketiga pelaku bersedia membiayai pengobatan FPA di rumah sakit sampai sembuh. Kami bersama pihak sekolah akan terus mengawal hasil mediasi ini,” kata dia.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, meminta kepada ketiga pelaku penaniayaan yang masih di bawah umur untuk membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi janji ketiga pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.

“Kami memerintahkan Babinkamtibmas di Laweyan melakukan sosialisasi agar tidak ada kasus penganiayaan serupa di sekolah wilayah Laweyan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya