SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 13 orang anggota Polres Sleman diperiksa Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kasus penganiayaan seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma di klub malam Holywings Jogja pada Sabtu (4/6/2022) dini hari.

Dalam kasus penganiayaan pria itu, sebenarnya ada 17 orang saksi yang diperiksa. Sementara 13 orang saksi merupakan anggota kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan pemeriksaan oleh Propam Polda DIY sudah digelar sejak Minggu (5/6/2022).

“Kesimpulan sementara ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut,” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Seorang Pria Dianiaya di Holywings Jogja, Begini Kronologinya

Dua orang anggota polri ini lanjutnya, pangkatnya perwira dan akan diproses melalui Kode Etik Profesi Polri.

“Sehingga ke depan yang bersangkutan segera akan disidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai porsi atau tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkapnya.

Jenis pelanggaran apa yang dilakukan oleh dua anggota itu akan disampaikan di sidang kode etik. Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan hasil sidang tersebut. Bisa berupa demosi, permintaan maaf atau yang paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Jenis pelanggaran pada saat sidang akan disampaikan, misal kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa dilihat dari hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Pria Dianiaya di Holywings Jogja, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Adapun rincian dari 17 orang yang diperiksa meliputi 13 anggota kepolisian dan empat orang warga sipil.

“Ada yang di Polres, yang piket malam itu, karena peristiwa di bawa ke Polres [Sleman], kemudian siapa siapa yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan dalam peristiwa di tempat hiburan itu terjadi perkelahian. Salah satu pihak mengenai seorang anggota kepolisian yang waktu itu diduga berusaha melerai. Akibatnya perkelahian pun berkembang.

Baca Juga: Terkait Izin Apartemen Royal Kedaton Jogja, Begini Pengakuan Warga

“Itu kejadian saling pukul sehingga memicu banyak orang ketika di tempat parkir,” kata dia.

Kasus ini ditangani di Polres Sleman. Sementara Polda DIY memeriksa dari sisi kode etik para anggota kepolisian yang terlibat. Terkait kasus ini, ada empat laporan yang dibuat Polres Sleman, yakni laporan dengan terlapor Bryan, laporan dengan pihak terlapor lawannya, laporan kecelakaan yang menimpa Bryan ketika di depan Polres Sleman dan laporan model A untuk Bryan.

Karena lukanya akibat penganiayaan dan kecelakaan itu Bryan saat ini masih dirawat di rumah sakit Bethesda.

“Laporan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Bryan sampai sekarang belum bisa di-BAP [berita acara pemeriksaan]. Kecelakaan di jalan magelang. Luka cukup serius,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul 2 Perwira Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan di Klub Malam Holywings Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya