SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat melakukan olah tempat kejadian perkara di Pondok Moder Darussalam Gontor Ponorogo, Selasa (6/9/2022). (Istimewa)

Solopos.com, PONOROGO — Dua santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga berujung santri AM meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dua santri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu adalah santri berinisial AMF, 18, warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat dan santri berinisial IH, 17, warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganaiayaan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan itu, lanjut Catur, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang lebih. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celana training berwarna hitam, kaos oblong warna coklat dan hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, dan sebotol air mineral.

Baca Juga: Alat Kemah Hilang, Jadi Pemicu Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas

“Kami juga menyita flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Gontor,” kata dia kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Direskrim Polda Jawa Timur, Kompes Pol Totok Suharyanto, mengatakan kedua santri yang ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia.

‘’Pelaku memukul korban [tewas] menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,’’ kata Totok, Senin.

Baca Juga: Lalai dalam Kasus Penganiayaan Santri, Polisi Bakal Periksa Pihak Pondok Gontor

Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum).

‘’Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,’’ jelasnya.

Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Lalu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya