SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, dugaan penganiayaan terjadi saat pelaksanaan kampanye pilkada beberapa waktu lalu.

Solopos.com, BOYOLALI–Joko Budi Utomo, 50, terdakwa kasus penamparan terhadap Camat Andong, Sucipto, dituntut hukuman lima bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romlie Mukayatsyah, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (29/2/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan fakta persidangan, JPU berkeyakinan, Joko Budi Utomo yang merupakan warga Dukuh Brongkos, Sambi, terbukti menampar Camat Andong pada 5 Desember 2015, saat hendak menghadiri kampanye Pilkada 2015 pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto.

Menurut Romlie, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal dakwaan yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di sidang, Joko menampar pakai satu tangan kanan. Ada beberapa hal yang menurut kami memberatkan bagi terdakwa yakni keterangan terdakwa dalam sidang selalu berbelit-belit, terdakwa tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesal. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama sidang berlangsung,” kata Romlie, saat berbincang dengan Solopos.com, seusai sidang.

Joko Budi Utomo melalui kuasa hukumnya, MT Anggo akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, Kamis (10/2/2016) pekan depan. Sejak awal penanganan kasus tersebut, kuasa hukum Joko bersikeras menyebut kasus tersebut adalah rekayasa. “Banyak yang janggal dalam kasus ini,” kata Anggo.

Ia menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tidak memberikan bukti kuat adanya penamparan tersebut. “Misalnya, saksi Thomas yang berada di bengkel pada jarak sekitar 100 meter dari lokasi. Apakah dalam jarak sejauh itu, saksi bisa melihat dengan jelas? Saksi-saksi lain juga tidak melihat penamparan tersebut,” kata Anggo.

Kesaksian dari dr.Ony Handoko terkait visum Camat Sucipto juga dinilai makin memperlemah dakwaan. “Hasil visum tanggal 5 Desember menyatakan Camat tidak merasa pusing, tidak mengeluh gigi sakit, pipi tidak memar, tidak mengalami gangguan pendengaran dan sebagainya. Tetapi, keluar lagi visum tanggal 6 Desember dengan hasil yang berbeda. Kami akan sampaikan pembelaan dan meminta kepada majelis hakim agar klien kami dibebaskan,” imbuh Anggo.

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat saat Pilkada 2015. Di hari terakhir masa kampanye, Joko diduga telah menampar Camat Andong, Sucipto. Peristiwa itu terjadi di salah satu ruas jalan di Nogosari. Insiden itu diduga dipicu kekesalan Joko karena maraknya pelanggaran netralitas PNS, termasuk camat selama masa kampanye pilkada. Saat itu, Joko bersama rombongan hendak menuju lokasi kampanye pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto di Lapangan Teras.

“Saya disalip diserempet sampai kaca spion saya nyaris rusak. Langsung kaca mobil saya buka, saya tegur, mbok yang sopan. Eh tahu-tahu mobil saya dihentikan dan mereka turun sambil marah-marah, arep kampanye koyo Camat Wagino [Nogosari] to?!” kata Sucipto. Setelah itu, Sucipto mengaku dipukul Joko. Tetapi, Joko membantah menampar Camat. Dia mengklaim hanya menarik kerah baju Sucipto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya