SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penganiayaan Boyolali menyebabkan remaja Simo tewas, setelah menjalani perawatan karena luka bakar 80%.

Solopos.com, BOYOLALI — Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali terkait kelanjutan penanganan kasus yang melibatkan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah korban Edi Susanto meninggal dunia, ayat dalam pasal tindak pidana yang dikenakan kepada enam tersangka akan berubah. Sebelumnya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

“Untuk kasus ini  Pasalnya tetap 170, namun ayat yang dikenakan berubah jadi ayat 3, karena mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun. Perubahan ayat ini nanti yang kami akan koordinasi dengan jaksa,” kata Kapolres, Minggu (4/10/2015) malam.

Koordinasi dengan jaksa perlu dilakukan mengingat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke kejaksaan. “Kami koordinasikan dulu, apakah perlu langsung kami revisi  atau nanti saat tuntutan di sidang,” imbuh Kapolres.

Seperti diketahui, dalam kasus penganiyaan berupa pembakaran terhadap korban, Polres Boyolali telah menetapkan enam tersangka yakni AR, 26, warga Grenjang, Kedunglengkong, Simo, Boyolali; SB, 25, warga Poncowidodo, Blagung, Simo, Boyolali; NC, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo, Boyolali; EAS, 24; TI, 23; dan MM, 25, ketiganya warga Jetis, Blagung, Simo, Boyolali.

TI diketahui sebagai anggota Polres Wonogiri. Dia adalah adik tersangka lain yang berinisial MM. Enam tersangka ditangkap aparat Polsek Simo, Boyolali, pada Sabtu (12/9), atau sehari setelah penganiayaan terhadap korban yang dilakukan di Jl.Raya Simo-Klego tepatnya di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, atau sekitar Waduk Bade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya