SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Boyolali, Polres pastikan akan mengungkap dua laporan polisi terkait penganiayaan yang salah satu pelakunya anggota Polres Wonogiri.

Solopos.com, BOYOLALI–Polres Boyolali bakal memproses dua kasus dalam penganiayaan terhadap warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, yang melibatkan seorang anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda, TI, 23.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam perkembangan penyidikan, Polres Boyolali memastikan ada dua laporan polisi (LP) terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jl.Raya Simo-Klego tepatnya di Dukuh Gagah Ombo, Blumbang, Klego, Jumat (11/9/2015), terhadap dua warga yakni Edi Susanto, 18, warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Simo dan Muh.Syaiful Anwar, 15, warga Poncowidodo, Blagung.

“Yang pertama penganiayaan berupa pembakaran terhadap Edi Susanto dan LP kedua terkait kekerasan terhadap anak di bawah umum dalam hal ini atas nama korban Muh. Syaiful Anwar,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, saat ditemui Solopos.com, Selasa (15/9/2015).

Seperti diketahui, Polres Boyolali telah menahan enam tersangka terkait kasus itu. Keenam tersangka adalah AR, 26, warga Grenjang, Kedunglengkong; SB, 25, warga Poncowidodo, Blagung; NC, 18, Poncowidodo, Blagung; TI, 23; EAS, 24, dan MM, 25, ketiganya warga Jetis, Blagung. TI dan MM diketahui adalah kakak beradik. Para tersangka menganiaya korban karena menduga korban telah mencuri televisi di rumah ayah TI.

Peran enam tersangka dalam kasus tersebut, siapa yang menganiaya Edi termasuk siapa yang bertindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, saat ini masih terus didalami.

“Masih kami dalami peran masing-masing. Kami masih berupaya meminta keterangan beberapa pihak salah satunya korban,” imbuh dia.
Muh Syaiful Anwar dikabarkan sudah menjalani rawat jalan namun belum bisa kami mintai keterangan karena masih trauma. Sementara, Edi masih dirawat di Rumah Sakit Islam Surakarta karena mengalami luka bakar pada bagian kaki dan tangan.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, Syaiful Anwar mengalami kekerasan antara lain dipukuli, ditampar, dimaki-maki, bahkan ditodong pistol airsoft gun.

Dia menjelaskan dalam kasus kekerasan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 351 KUHP.

“Untuk tindak pidana ini ancaman hukumannya paling lama adalah 15 tahun.” Sementara, untuk kasus penganiayaan terhadap Edi, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

AKP Andie memastikan dalam penanganan kasus tersebut aparat Polres Boyolali tetap profesional meskipun kejadian tersebut melibatkan rekan sesama profesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya