SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penganiayaan Boyolali berujung pada meninggalya Edi Susanto, remaja Simo.

Solopos.com, BOYOLALI — Bripda Taufik Ismail (TI), 23, anggota Polres Wonogiri yang menganiaya  dan membakar warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Simo, Boyolali, Edi Susanto, 18, hingga meninggal dunia, terancam dipecat dari keanggotaan Polri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal ini disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, saat mengunjungi rumah orang tua Edi, Senin (5/10/2014). Edi Susanto meninggal dunia di RSI Surakarta (RSIS) Yarsis Surakarta, Minggu (4/10/2015) sore, setelah menjalani perawatan hampir tiga pekan. Edi dianiaya dengan cara dibakar oleh enam pelaku, satu di antaranya TI.

Untuk proses hukum terhadap anggotanya, Windro menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Boyolali. “Pelaku harus ditindak secara profesional sesuai dengan perbuatannya. Untuk sidang kode etik nanti menunggu putusan pengadilan, jika hukumannya lebih dari tiga bulan otomatis yang bersangkutan akan dipecat dari anggota Polri,” kata Windro, kemarin.

Kapolres Wonogiri bersama jajarannya mengunjungi kediaman orang tua korban untuk menyampaikan belasungkawa dan santunan.  Bripda Taufik Ismail diketahui baru tiga tahun bertugas sebagai polisi.

Dia bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri. Seperti diketahui, dalam kasus ini Polres Boyolali telah menetapkan enam tersangka yakni AR, 26, warga Grenjang, Kedunglengkong, Simo, Boyolali; SB, 25, warga Poncowidodo, Blagung, Simo,Boyolali; NC, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo, Boyolali; EAS, 24; TI, 23; dan MM, 25, ketiganya warga Jetis, Blagung, Simo, Boyolali.

TI dan MM adalah kakak beradik. Enam tersangka ditangkap aparat Polsek Simo, Boyolali, pada Sabtu (12/9), atau sehari setelah penganiayaan terhadap korban yang dilakukan di Jl.Raya Simo-Klego tepatnya di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, atau sekitar Waduk Bade.

Setelah Edi meninggal dunia, ayat dalam pasal tindak pidana yang dikenakan kepada enam tersangka diubah. Sebelumnya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman hanya tujuh tahun.

“Sekarang diubah menjadi Pasal 170 ayat (3) karena mengakibatkan matinya seseorang dengan sncaman hukuman maksimal 12 tahun,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono.

Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya menganiaya Edi namun juga menganiaya seorang anak di bawah umur, Syaiful Anwar, 15, warga Poncowidodo, Blagung, Simo. Syaiful Anwar mengalami trauma.

Edi Susanto dan Syaiful Anwar dianiaya karena dituduh mencuri uang dan televisi milik orang tua TI. Tuduhan itu berdasarkan atas petunjuk duku. Dukun mengarahkan pelaku pencurian merupakan orang dekat dan akhirnya menuduh korban tanpa bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya