SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/HarianJogja/Reuters)

Penganiyaan Boyolali yang disertai pembakaran yang berujung tewasnya pemuda Simo kembali disidangkan.

Solopos.com, BOYOLALI — Bripda Taufik Ismail, terdakwa kasus penganiayaan dan pembakaran yang menyebabkan pemuda Simo bernama Edi Susanto tewas dan seorang anak di bawah umur, Syaiful Anwar, warga Desa Blagung, Simo, Boyolali, mengalami trauma, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (5/1/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakawa dan saksi itu, terdakwa mengakui pistol yang digunakan untuk menodong kedua korban adalah asli. Dalam sidang itu terungkap beberapa fakta baru lainnya. Salah satunya adalah ayah terdakwa Taufik Ismail juga ikut menjemput korban Syaiful Anwar dengan membuntutinya dari jarak jauh menggunakan kendaraan sepeda motor dan membonceng terdakwa dua, Muhammad Mudzakir.

Di hadapan hakim Ida Rahmawati, kelima terdakwa itu membenarkan berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Boyolali yang telah diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apa yang dilakukan lima terdakwa mulai dari penjemputan hingga pemukulan terhadap korban dan mengembalikan korban ke rumah, dibenarkan oleh seluruh terdakwa.

Di awal persidangan Majelis Hakim sempat marah pada lima terdakwa lataran menjawab pertanyaan dengan pelan, terutama terdakwa Taufik Ismail. Di depan hakim, Taufik mengakui pistol yang digunakan pada saat kejadian itu adalah asli.

“Pistol itu didapat dari rekan saya bernama Mas Kukun yang berada di Polres Wonogiri. Pistol itu dipinjam untuk menjaga diri dari ancaman orang lain yang berniat jahat,” kata dia menjawab pertanyaan hakim.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam korban Syaiful Anwar dengan pistol yang ditodongkan di kepalanya jika tidak mengakui mencuri televisi di rumahnya. “Saya benar melakukan itu kepada korban,” kata dia kepada hakim.

Sementara itu, ayah korban Edi Susanto, Toyani, menyatakan ayah Taufik terlihat ikut menjemput anaknya korban meninggal dari jarak jauh menggunakan kendaraan sepeda motor. “Ayahnya terdakwa, Darmadi, melaporkan ke polisi setelah kejadian itu. Ayah terdakwa mengetahui apa yang telah dilakukan anaknya bersama gerombolannya itu,” ujar Toyani kepada wartawan sebelum persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim, Ida Rahmawati, mengatakan sidang akan dianjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya