SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Sumarni, 50, ibu Edi Susanto, saat menyerahkan santunan di Jetis, Blagung, SImo, Boyolali, Senin (5/10/2015). Edi tewas setelah dianiaya anggota Polres Wonogiri Bripda Taufik Ismail dan lima orang lainnya. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, penyidik Polres Boyolali membongkar makam Edi Susanto untuk keperluan autopsi.

Solopos.com, BOYOLALI--Makam korban penganiayaan asal Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Edi Susanto, 18, akan dibongkar, Selasa (20/10/2015), untuk keperluan autopsi. Edi Susanto tewas setelah dianiaya saudaranya sendiri, Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, yang tak lain adalah anggota Polres Wonogiri berpangkat bripda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Taufik bersama lima rekannya, Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Adik Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; dan Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, menganiaya Edi dengan cara dibakar. Edi mengalami luka bakar sekitar 80% dan meninggal dunia setelah hampir tiga pekan dirawat di RSI Surakarta (RSIS).

Ekspedisi Mudik 2024

“Besok [hari ini], tim dari DVI [Disaster Victim Identification] Polda Jateng akan melakukan autopsi,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, kepada Solopos.com, Senin (19/10/2015).

Andie mengatakan autopsi dilakukan setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. “Ya, untuk mengetahui penyebab kematian korban, apakah kematian itu disebabkan karena pembakaran itu sendiri, atau ada sebab lainnya,” imbuh Andie.

Seperti diketahui sebelumnya, Edi Susanto meninggal dunia setelah dirawat hampir tiga pekan di RSIS. tiga hari sebelum meninggal dunia, pihak rumah sakit menghentikan pemberian obat terhadap Edi karena terjadi tunggakan biaya yang cukup tinggi.

Terkait berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Edi, saat ini sudah pelimpahan tahap I ke kejaksaan. Dari penyerahan berkas tahap I itu Polres mendapat petunjuk dari jaksa untuk autopsi. Sementara, untuk kasus kekerasan terhadap anak, yang juga dilakukan enam tersangka itu terhadap korban Syaiful Anwar, 15, juga sudah pelimpahan berkas tahap I.

“Jaksa juga meminta adanya pemeriksaan psikiater terhadap korban.”

Ayah korban, Toyani, 55, justru menolak rencana autopsi hari ini. “Kami berharap makam Edi tidak dibongkar biar dia tenang di akhirat. Yang kami harapkan adalah hukum ditegakkan. Siapa yang bersalah harus dihukum setimpal,” kata Toyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya