SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Istimewa)

Penganiayaan di Boyolali yang berujung dua pemuda Simo dibakar masih diproses di Polres Boyolali.pengani

Solopos.com, BOYOLALI — Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, menjelaskan kasus penganiayaan terhadap Edi Susanto, 18, warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Simo; dan Muh. Syaiful Anwar, 15, warga Poncowidodo, Blagung, masih dalam proses.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara enam tersangka, yakni AR, 26, warga Grenjang, Kedunglengkong; SB, 25, warga Poncowidodo, Blagung; NC, 18, warga Poncowidodo, Blagung; serta TI, 23; EAS, 24, dan MM, 25 (ketiganya warga Jetis, Blagung). TI adalah polisi yang bertugas di Polres Wonogiri.

Dari kejadian tersebut, penyidik membuat dua laporan polisi (LP) yakni kasus penganiayaan berupa pembakaran terhadap Edi Susanto dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. “Untuk kasus penganiayaan terhadap Edi belum selesai. Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” kata Kapolres.

Saat ditanya terkait hasil penyidikan apakah pelaku sengaja atau tidak sengaja membakar korban, Kapolres Boyolali menyebutkan dari pengakuan keenam tersangka, mereka tidak sengaja membakar Edi. “Mereka bilangnya tidak sengaja. Tapi nanti kami lihat pemeriksaan hasil visum dan akan kami konfrontir dengan saksi korban seperti apa.”

Untuk kasus kekerasan terhadap anak saat ini masih P19. Jaksa meminta penyidik untuk melengkapi berkas dan merevisi penerapan pasal dan jumlah tersangkanya. Awalnya penyidik hanya menetapkan satu tersangka untuk kasus kekerasan terhadap anak, yakni AR, karena dia paling berperan dalam kasus tersebut.

Namun, hasil koordinasi dengan kejaksaan semua pelaku yang mulai dari siapa yang menjemput, siapa yang memukul dalam mobil bahkan melihat tetapi tidak mencegah juga ikut kena pasal. “Jadi tersangka untuk kekerasan terhadap anak empat dari enam pelaku itu,” imbuh Kapolres.

Sebelumnya diberitakan Solopos.com, dua orang warga asal Desa Blagung, Simo, Boyolali, diduga menjadi korban penganiayaan dan pembakaran yang dilakukan seorang polisi. Anggota yang bertugas di Polres Wonogiri itu kini dikabarkan sudah ditahan di Polres Boyolali.

Dua orang yang menjadi korban tersebut antara lain, Edi Susanto, 18, dan SA, 16. Edi Susanto mengalami luka bakar di 80% tubuhnya. Sedangkan SA, mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka di sebagian tubuhnya. Edi Susanto saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) dalam kondisi hampir seluruh badan terkena luka bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya