SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Boyolali, praperadilan ini dilatarbelakangi penetapan tersangka pemukulan terhadap camat Andong.

Solopos.com, BOYOLALI–Tersangka Joko Budi Utama, warga Sambi, yang terlibat pemukulan terhadap Camat Andong, Sucipto, akan mempraperadilkan Polres Boyolali atas penetapan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joko Budi Utama telah menunjuk pengacara asal Solo, M.Taufiq, sebagai kuasa hukumnya. Menurut Taufiq, yang mendasari upaya praperadilan itu adalah tindakan kepolisian yang dinilainya konyol terutama saat penangkapan. Taufiq bahkan mengaku telah mengidentifikasi identitas seorang anggota penyidik kepolisian yang diduga telah memproses kasus tersebut tanpa prosedur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelaku bukan tertangkap tangan. Dia ditangkap tak berselang lama setelah kejadian dan penangkapan itu tanpa surat penangkapan,” kata Taufiq, kepada Solopos.com, Kamis (10/12/2015).

Menurut Taufiq, pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 tentang penganiayaan biasa tidak memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan. Penahanan bisa dilakukan untuk kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan fungsi organ tubuh.

“Misalnya, kakinya hilang satu, matanya tidak bisa melihat, telinga menjadi tidak bisa mendengar. Ini nanti Camat juga bisa kena karena bisa kami tuntut telah membuat laporan palsu,” papar Taufiq. Dalam waktu dekat upaya praperadilan itu akan segera diajukan.

Seperti diketahui, Sabtu (5/12/2015), telah terjadi tindak kekerasan yang diduga dilakukan massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Purmanto-Sugiyarto (Toto) terhadap Camat Andong, Sucipto. Kejadian tersebut dilatarbelakangi dengan maraknya pelanggaran netralitas PNS selama masa kampanye Pilkada Boyolali 2015. Penangkapan pelaku pemukulan sempat memancing reaksi massa pendukung pasangan Toto yang lain hingga mereka menggelar demo di Mapolres Boyolali, Senin (7/12/2015) malam. Saat ini Joko berstatus tahanan luar setelah dia mengajukan penangguhan penahanan.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mempersilakan jika ada tersangka yang ingin menggugat praperadilan. “Ya, silakan saja. Itu hak setiap tersangka. Ndak apa-apa, nanti kami siap menghadapi,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya