SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Sumarni, 50, ibu Edi Susanto, saat menyerahkan santunan di Jetis, Blagung, SImo, Boyolali, Senin (5/10/2015). Edi tewas setelah dianiaya anggota Polres Wonogiri Bripda Taufik Ismail dan lima orang lainnya. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, sidang penganiayaan terhadap warga Blagung, Simo, Edi Susanto diagendakan pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.

Solopos.com, BOYOLALI–Sidang kasus penganiyaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Blagung, Simo, Edi Susanto, 18, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (19/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada dua agenda dalam sidang kemarin yaitu pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. Ada enam terdakwa dalam kasus ini yakni Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, yang tak lain adalah anggota Polres Wonogiri berpangkat bripda, beserta lima rekannya, Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Adik Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; dan Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo. Mereka menganiaya Edi dengan membakar tubuh Edi hingga mengalami luka parah dan akhirnya tewas.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam persidangan kemarin terungkap, Agus Renaldy menjadi otak pembakaran terhadap Edi. Di hadapan majelis hakim, Agus mengakui dia dan Syamsul Bakhri yang mempunyai ide untuk membakar Edi, namun tujuan awalnya hanya untuk menakut-nakuti. Bripda Taufik yang mendengar rencana itu langsung menyetujui.

“Saya bilang, bensin-bensin, bakar saja kalau tidak mau mengaku,” kata Agus di persidangan. Setelah ditakut-takuti dengan bensin, korban tetap tak mengaku jika telah mencuri TV dan uang milik ayah Taufik Ismail. Agus tidak menyangka siraman bensin ke tubuh Edi yang awalnya hanya untuk menakut-nakuti justru berakhir petaka. Dia mengaku tidak sengaja menyalakan rokok hingga apinya menyambar tubuh Edi.

Agus juga bercerita penganiayaan secara bersama-sama terhadap Edi adalah rencana Taufik. Saat itu, dia minta Taufik untuk mencari seseorang yang diduga mencuri TV dan uang milik ayah Taufik.

“Dia [Taufik]  kan polisi, jadi saya kira yang dia lakukan adalah benar,” ujar Agus.

Sementara itu, sidang kemarin menghadirkan saksi ahli dari Tim Disaster Victim Identivication (DVI) Polda Jawa Tengah. Sayangnya, saksi ahli hanya memberikan keterangan dengan surat yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romli Mukayatsyah.

Ketua Majelis Hakim, Ida Rahmawati, dan Pengacara Terdakwa, Alif Arifin tak keberatan dengan keterangan saksi ahli yang hanya dibacakan JPU. Kepala Sub Bidang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Dokkes Polda Jateng, AKBP dr. Sumy Hastry Purwanti, dalam suratnya menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah Edi diketahui sebab kematian korban disebabkan luka bakar yang mengenai bagian dada, punggung dan kepala karena luka bakar. Luka bakar yang mengenai bagian dada juga mengenai seluruh organ dalam yaitu jantung, paru-paru, hati, ginjal, limpa, hingga tulang belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya