SOLOPOS.COM - Camat Andong, Sucipto, memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa warga Sambi Joko Budi Utomo, 50, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (13/1/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, persidangan menghadirkan Camat Andong Sucipto.

Solopos.com, BOYOLALI–Sidang kasus penganiayaan terhadap Camat Andong, Sucipto, oleh warga Sambi Joko Budi Utama, 50, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (13/1/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa ketegangan sempat mewarnai sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satunya saat Camat Andong, Sucipto, beberapa kali kedapatan oleh hakim mengintervensi keterangan saksi bernama Thomas, di dalam ruang persidangan. Lantaran sempat membuat gaduh suasana sidang, majelis hakim pun mengeluarkan Sucipto dari ruang persidangan.

Sucipto mengaku emosi dengan pembelaan yang berkali-kali disampaikan Joko. Sejumlah saksi memberikan keterangan Joko telah menampar Sucipto saat perjalanan menuju lokasi kampanye pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto pada 5 Desember silam. Namun, Joko membantah. Joko mengaku hanya menarik kerah baju Sucipto. Sucipto dan saksi lainnya pun tetap pada keterangannya. Banyaknya keterangan yang berbeda antara satu saksi dengan saksi lain, misalnya terkait tempat kejadian dan kronologi, juga sempat memancing emosi Sucipto.

Ketegangan lain juga terjadi saat Kuasa Hukum Joko, M.Taufiq, menemukan kejanggalan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian untuk kasus tersebut.

“Dalam BAP, kami temui seorang penyidik memeriksa tiga saksi sekaligus pada hari dan jam yang sama, Sabtu 5 Desember 2015 pukul 15.00 WIB. Tiga saksi itu adalah Sucipto, Thomas, dan Kemis. Ini kan tidak masuk akal,” kata Taufiq.

Kejanggalan itu diperkuat dengan keterangan Thomas dalam persidangan kemarin. Di hadapan majelis hakim Thomas mengaku dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian bukan pada hari kejadian atau Sabtu melainkan beberapa hari setelahnya.
“Seingat saya Selasa, 8 Desember baru sekali itu saya diperiksa polisi di Polsek Nogosari,” kata Thomas.

Pada bagian lain, sidang kesaksian Camat Andong yang dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB, dihadiri puluhan pegawai negeri sipil (PNS), kepala desa, dan camat. Sejumlah camat yang terpantau hadir dan mengikuti jalannya persidangan antara lain Camat Nogosari Wagino, Camat Mojosongo Hendrayanto, Camat Banyudono Rita Puspitasari, Camat Simo Nugroho, Camat Cepogo Agus Tandyo, dan Camat Klego Mustaqim. Berdalih memberikan dukungan moral kepada Sucipto mereka justru meninggalkan tugas dan jam kerja.

Camat Simo, Nugroho, setelah menghadiri sidang paripurna di DPRD Boyolali, langsung menuju PN Boyolali. “Hanya dukungan moral,” kata Nugroho. Camat Mojosongo, Hendrayanto, berdalih dia hadir ke PN hanya saat jam istirahat. “Ya ndak mengganggu pekerjaan,” kata dia.

Pj Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih, justru memaklumi tindakan para PNS dan camat yang meninggalkan jam kerja dan hadir di persidangan kemarin. “Coba besok saya cek, siapa saja yang meninggalkan jam kerja dan datang sidang itu. Tetapi menurut saya kalau itu sebatas solidaritas untuk rekan mereka, ya kami maklumi,” kata Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya