SOLOPOS.COM - Empat terdakwa berkonsultasi dengan pengacara terdakwa setelah pembacaan vonis di PN Boyolali, Kamis (3/3/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, anggota Polres Wonogiri penganiaya seorang warga Desa Blagung, Simo, divonis 10 tahun penjara.

Solopos.com, BOYOLALI–Proses hukum kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Edi Susanto, 18, warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, akhirnya kelar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Enam terdakwa yakni Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Blagung, yang merupakan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda, serta serta Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Adik Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, dan Eko Ady Saputro, 24, Jetis, Blagung, telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, dalam sidang vonis yang digelar, Kamis (3/3/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari enam terdakwa, hanya Agus Renaldy yang dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Renaldy selama 11 tahun. Sementara, untuk lima terdakwa lain rata-rata menerima vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan. Taufik Ismail dihukum 10 tahun penjara, Samsul Bahri dan Adik Nur Cahyadi dihukum 8 tahun penjara, sedangkan Muhammad Mudzakir dan Eko Adi Saputro dihukum 3 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan tewasnya Edi Susanto, enam terdakwa akhirnya dituntut pasal tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

“Sesuai fakta persidangan, keenam pelaku tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 sebagaimana dakwaan pertama, maupun pasal pembunuhan. Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibakan maut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ida Rahmawati, di sela-sela sidang.

Keenam terdakwa akan mendekam di penjara selama masa vonis tersebut ditambah dengan masa vonis atas perkara lain yakni kekerasan terhadap anak dibawah umur, SA, 15. Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap Edi Susanto, lima terdakwa yakni Agus Renaldy, Muhammad Mudhakir, Taufik Ismail, Adik Nur Cahyadi, dan Samsul Bahri, juga telah menganiaya SA di lokasi yang sama.
Untuk kasus kekerasan terhadap SA, Agus Renaldy dan Taufik Ismail divonis penjara 1 tahun 9 bulan, sementara Muhammad Mudhakir divonis penjara 1 tahun 3 bulan, sedangkan Adik Nur Cahyadi dan Samsul Bahri divonis penjara 9 bulan. Mereka sama-sama dikenai denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Dua vonis itu tinggal ditambahkan saja,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali, Romlie Mukayatsyah. Dengan demikian, Agus Renaldy akan mendekam di penjara selama 12 tahun 9 bulan, Taufik Ismail selama 11 tahun 9 bulan, Samsul Bahri dan Adik Nur Cahyadi selama 8 tahun 9 bulan, Muhammad Mudzakir 4 tahun 3 bulan, dan Eko Adi Saputra tetap tiga tahun karena dia tidak terseret dalam kasus kekerasan pada anak. Kuasa hukum terdakwa, Alif Arifin, menerima vonis hakim dan tidak akan melakukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya