SOLOPOS.COM - Enam terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di PN Boyolali, Selasa (16/2/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, persidangan tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan warga Simo tewas mengagendakan penuntutan.

Solopos.com, BOYOLALI–Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Edi Susanto, 18, warga Desa Blagung, Kecamatan Simo, memasuki tahapan penuntutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (16/2/2016), keenam terdakwa, yakni Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Blagung, yang merupakan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda, serta serta Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Adik Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, dan Eko Ady Saputro, 24, Jetis, Blagung, akhirnya dituntut pasal tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

“Sesuai fakta persidangan, keenam pelaku tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 sebagaimana dakwaan kami sebelumnya. Tetapi, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibakan maut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romlie Mukayatsyah, saat ditemui Solopos.com, seusai sidang.

JPU menuntut enam terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai peran masing-masing. Sama halnya dengan kasus penganiayaan terhadap di bawah umur, SA, 15, yang juga dilakukan oleh para terdakwa, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Edi Susanto, Bripda Taufik Ismail dan Agus Renaldy dituntut hukuman paling berat. Keduanya dituntut hukuman penjara 11 tahun, Samsul Bahri dan Adik Nur Cahyadi dituntut hukuman penjara 9 tahun, sementara M.Mudhakir dan Eko Ady Saputro dituntut lima tahun penjara.

“Sesuai fakta sidang, Mudhakir yang juga kakak Taufik Ismail, serta Eko Ady Saputro tidak melakukan tindak kekerasan. Tetapi keduanya berperan membeli bensin, itupun atas inisiatif sendiri. Artinya, peran mereka cukup vital sehingga kami tuntut hukuman hingga lima tahun. Coba kalau tidak ada bensin, pasti tidak akan ada pembunuhan,” papar Romlie.

Begitu juga Taufik Ismail juga tidak banyak melakukan kekerasan terhadap korban namun tragedi pengeroyokan yang berujung maut di Dukuh Glagah Ombo, Blumbang, Klego, 11 September 2015 lalu adalah ide dari Taufik.

“Jadi tuntutannya hukumannya paling berat. Sama dengan Agus Renaldy yang berperan menyiram bensin ke tubuh korban bahkan sumber api yang membakar korban juga dari dari Agus.”

Sidang tuntutan kemarin diwarnai tangis histeris dari keluarga terdakwa. Beberapa anggota keluarga terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan kemarin menangis setelah mendengarkan tuntutan dari JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya