SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan Boyolali terjadi di Hotel Ayu Penggung.

Solopos.com, BOYOLALI — Polisi membekuk Lanjar alias Kecang, 24, warga Dlingo, Mojosongo, Boyolali, setelah dilaporkan mengancam seorang karyawan Hotel Ayu Penggung Boyolali Kota dengan menggunakan senjata tajam berupa belati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi kriminalitas terjadi saat pelaku mabuk dan membuat korban, Heri Kurniawan, terluka pada bagian leher dan ujung jari tangan. Berdasar informasi yang diterima , peristiwa itu terjadi Sabtu (7/1/2017) petang setelah Lanjar menginap di Hotel Ayu Penggung.

Lanjar bertemu dengan Heri, temannya yang juga merupakan karyawan hotel tersebut. Pelaku berniat meminjam motor milik Heri. Melihat kondisi Lanjar sedang mabuk, korban menolak meminjamkan motornya.

Lanjar lantas memaksa dengan mengeluarkan belati dan ditempelkan di leher Heri. Panik, Heri pun berusaha menghindari tapi ujung belati melukai leher dan ujung jari tangannya. Pelaku lari namun tidak sempat membawa pergi motor Heri.

“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Boyolali Kota. Tim reskrim kemudian bergerak menangkap pelaku,” kata Kapolres Boyolali, AKBP M. Agung Suyono, melalui Kapolsek Boyolali Kota, AKP Setyo Budiyono, Senin (9/1/2017).

Polisi sempat kesulitan melacak pelaku karena dia selalu berpindah-pindah. Akhirnya pada Sabtu malam, keberadaan Lanjar terendus yakni berada di Dukuh Jembangan, Banyudono, Boyolali.

“Petugas reskrim langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku. Pada saat ditangkap, pelaku yang sudah berstatus tersangka sempat berkelit menyulitkan petugas karena mengaku bukan Lanjar, tapi bernama Rizki,” papar Kapolsek.

Saat penangkapan terjadi, ada seorang teman Lancar kebetulan  mendekat dan menyapa, “Mau kemana Cang [Kecang]?”.

“Petugas makin yakin bahwa dia tersangka yang sedang dikejar apalagi ada tato bergambar belati di lengan kirinya membuat pelaku tak berkutik dan digelandang aparat ke Mapolsek Boyolali Kota,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya