SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Penganiayaan Boyolali, lima tersangka penganiaya Edi Susanto dijerat pasal kekerasan anak.

Solopos.com, BOYOLALI--Lima dari enam tersangka kasus penganiayaan terhadap Edi Susanto, 18, warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Boyolali, akhirnya dijerat dua kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain penganiayaan terhadap Edi, lima tersangka juga dijerat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban Syaiful Anwar, 15, warga Poncowidodo, Blagung, Simo.

Kelima tersangka itu adalah Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; dan Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, dan Taufik Ismail, 23, warga Jetis, Blagung, Simo, yang juga anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda.

Satu tersangka lainnya, Eko Ady Saputro, 24, Jetis, Blagung, tidak ikut menganiaya Syaiful Anwar. Syaiful Anwar dan Edi Susanto dianiaya di lokasi yang sama yakni sekitar Waduk Bade Klego, Jumat (11/9/2015).

Edi Susanto dianiaya dengan cara dibakar dan akhirnya meninggal dunia di RSI Surakarta, Minggu (4/10/2015). Sementara Syaiful mengalami trauma.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasatreskrim AKP Andie Prasetyo mengatakan lima tersangka untuk kekerasan terhadap anak di bawah umur muncul setelah penyidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Boyolali berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Sebelumnya kepolisian hanya menetapkan Agus Renaldy sebagai tersangka untuk kasus ini.

“Tersangka bertambah empat orang. Jadi total tersangka untuk LP [laporan polisi] kedua ada lima orang. Mereka terlibat kekerasan terhadap Syaiful Anwar,” kata Kasatreskrim, kepada Solopos.com, Rabu (7/10/2015).

Kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim menjelaskan kejaksaan juga meminta penyidik Polres Boyolali untuk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan ini.

Seperti diketahui, kasus penganiyaan ini bermula saat Edi Susanto dituduh oleh para pelaku telah mencuri televisi milik ayah Taufik Ismail. Hingga meninggalnya Edi, belum ada bukti kuat terkait tuduhan tersebut. Apalagi, tuduhan para pelaku itu hanya berdasarkan perkiraan dukun. Dukun pun tidak secara gamblang menyebut nama Edi, hanya memberikan petunjuk bahwa pencuri televisi adalah orang dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya